127 Ormas dan LSM, Tidak Miliki SKT

Koranbanten.com – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbabgpol) belum lama ini melakukan verifikasi  terhadap LSM dan Ormas yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksie pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, Susan mengatakan kepada koranbanten.com,  sejak tahun 2006 lalu, sekitar 485 Ormas  terdaftar di Kesbangpol, namun hingga Bulan Oktober 2016 lalu sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Kesbangpol, Lsm dan Ormas yang  memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sekitar 359 ormas.

Bacaan Lainnya

” Dari 359 orma yang Aktif SKTnya, 127 sudah tidak aktif lagi , 111 sudah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan Ham, bagi yang sudah ada SK Kemhumhamnya itu memamng tak perlu memeiliki SKT, Cuma harus terdaftar di Satker kita,” jelas Susan yang memiliki wajah imut dan manis.

Wanita yang ramah senyum ini melanjutkan, hasil pantauan di lapangan untuk saat ini, ormas yang kategori terlarang memang belum terdeteksi, namun kemarin ada organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), tapi itu sudah dibekukan lebih dulu dari pihak pemerintah pusat dan provinsi.

“Selama ini kita tetap dalam mengeluarkan SKT melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kesbangpol Provinsi, terkait ormas yang menyimpang dan dainggap menyalahi, karena itu perlu sebagai langkah antisipastif kita,” urainnya.

Susan menjelaskan, untuk mendapatkan SKT cukup mudah, Ormas/Lsm cukup membawa surat pemberitahuan dan permohonan pendaftaran organisasi, Akte Notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran RumahbTangga yang disahkan oleh Notaris, NPWP, Surat Pernyataan dan Isian Formulir.

Susan menghimbau, kami menghimbau kepada ormas yang belum mengantongi SKT supaya mengurusnya, karena kita tidak ada  pungutan biaya alias gratis,” tutupnya mengakhiri. (Ki/Oki).

Pos terkait