4.030 Badan Usaha Di Serang Belum Terdaftar BPJS

 

Koranbanten.com – Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang mengenai kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk indonesia. BPJS Kesehatan bersama 50 Badan Usaha (BU) dan 259 peserta JKN-KIS diwilayah kerja Divisi Regional XIII menggelar bincang-bincang terkait JKN-KIS bersama Andy F Noya, di Hotel Arya Duta, Karawaci, Tangerang, Senin (03/04).

Bacaan Lainnya

Andayani Budi Lestari  Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS dalam paparannya mengatakan, hingga 24 Maret 2017, tercatat sebanyak 39.286 Badan Usaha (BU) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

“Dari total jumlah tersebut, BU yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS paling banyak terdapat di Makasar, yaitu 9.291 BU. Di daerah lain, ada Surabaya 4.971 BU, Serang 4.030 BU, dan bandung 3.817 BU. Disisi lain BU yang telah bergabung menjadi peserta JKN-KIS saat ini mencapai 187.083 BU se-Indonesia, dengan jumlah BU terbanyak berasal dari Jakarta 55.072 BU,Surabaya 23.319 BU dan Semarang 21.217 BU,” tambah Andayani.

Menurut Andayani kepada koranbanten.com, banyaknya perusahaan yang belum tersaftar sebagai peserta JKN-KIS disarankan agar dapat segera mendaftarkan badan usahanyaMemperoleh  jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan Pelayanan Kesehatan. Terlebih, Sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran Peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

Lanjut Andayani, jika perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja dan sebagainya, hal tersebut jelas tidak di benarkan. Untuk mencegah hal tersebut, diterangkan Andayani, pihaknya terus melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan perusahaan.

“Jika tidak ada kepatuhan dari tiap perusahaan, dan sudah di ingatkan baik lisan ataupun tulisan, maka pemerintah telah menyiapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam PP nomor 86 tahun 2013,” Paparnya kepada koranbanten.com.

Sementara itu, General Manager Divisi Regional XII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut mengatakan, dengan di gelarnya giat  tersebut, pihaknya berharap badan usaha yang telah gabung dapat menginformasikan kepada badan usaha lainnya agar segera memenuhi hak para pekerjanya.

“Target kami, 2019 semua penduduk Indonesia harus sudah tercover JKN-KIS, kita juga sudah bekerjasama dengan Pemda Provinsi untuk membantu apabila ada masyatak yang tergabung namun tidak mampu membayar, agar ada kebijakan lebih lanjutnya,” pungkasnya.(sin)

Pos terkait