40 Anggota Banggar DPRD Prov Banten Diperiksa KPK

koranbanten.com-Puluhan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Banten secara maraton dalam beberapa hari. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap pembahasan APBD Banten tahun 2016 pembentukan Bank Banten.
Fitron Nur Iksan, anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten mengakui adanya pemeriksaan KPK. “Ini baru disuruh ngisi form biodata. Belum ditanya-tanya sih. Nanti pasti ditanya-tanya,” katanya diGSG DPRD Banten.

Selain Fitron, menantu Ratu Atut Chosiyah, Ade Rossi Chaerunisa juga ikut diperiksa, bersama 38 anggota badan anggaran (banggar lainnya). Penyidik KPK mendatangi gedung DPRD Banten sekitar pukul 11.00 WIB untuk memeriksa para anggota banggar terkait dugaan suap Bank Banten.

Bacaan Lainnya

Pada kasus dugaan suap izin pendirian Bank Banten ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Dirut PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol, anggota DPRD Banten Tri Satrya
Santosa, dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.

Sementara Tersangka Ricky Tampinongkol akan menjalani persidangan setelah  dilimpahkan penyidik KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Ricky berjanji buka-bukaan di pengadilan terkait suap izin pendirian Bank Banten yang diduga melibatkan banyak anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten.

Kasus suap ini terkuak saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada bulan Desember 2015 lalu. Selain Ricky, penyidik KPK juga menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, dengan barang bukti uang tunai sebesar US$ 11 ribu dan Rp 60 juta

Pos terkait