Amankan 112 Kendaraan Bermotor, Polda Banten Ringkus 59 Bandit Curanmor

KORANBANTEN.com – Sebanyak 59 pelaku dan penadah kendaraan bermotor curian diciduk Polda Banten. Dari 59 pelaku, petugas mengamankan 117 kendaraan bermotor. Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, curanmor menjadi kasus paling tinggi di wilayah hukum Polda Banten. Hingga semester pertama tahun 2016, tercatat sebanyak 543 kasus. Hal itu membuat curanmor menjadi fokus tugas jajaran anggota Polda Banten. “Kami memang fokus mengungkap kasus curanmor. Dalam pengejaran pelaku dan barang bukti, anggota kami hingga keluar kota seperti Lampung dan tempat lain,” ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, saat menggelar ekspos di Mapolda Banten, Senin (26/9/2016).

Puluhan pelaku curanmor tersebut merupakan hasil operasi petugas selama 30 hari. Dari puluhan pelaku tersebut masih ada pelaku lain yang belum berhasil ditangkap dan dalam proses pengejaran. Direktur Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat mengatakan, dari kendaraan hasil curian, masih banyak yang belum diamankan karena dijual dengan cara dipecah menjadi bagian-bagian kecil. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku curanmor roda dua, yakni dengan mengintai kendaraan yang akan dicuri. Setelah merasa aman, pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci leter T atau pembegalan. Sedangkan untuk kendaraan roda enam melakukan penyamaran sebagai anggota Polri dan TNI. Para pelaku juga mengancam korbannya menggunakan senjata api. “Para pelaku menggunakan pistol dan seragam TNI dan seragam Polri. Sopir dan kernetnya kemudian diborgol, lalu dibuang,” katanya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten, Polres Serang paling banyak menangani laporan dengan jumlah 18 kasus dan 18 tersangka, disusul Polresta Tangerang 12 laporan dan 12 tersangka, Polres Cilegon 11 laporan dan 7 tersangka, Polres Lebak 6 laporan dan 8 tersangka, Polres Pandeglang 6 laporan dan 6 tersangka, serta Ditreskrimum Polda 4 laporan dengan 7 tersangka. “Harus berhati-hati, lengkapi kunci tambahan, dan memarkir di tempat yang aman,” ucapnya. Kabid Humas Polda Banten AKBP Zenudin mengatakan, pihak kepolisian mengembalikan langsung 10 unit kendaraan kepada korban. @DF

Pos terkait