Andi Narogong Diperiksa KPK

Penyidik KPK memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kerap disebut dalam persidangan sebagai orang yang berperan meloloskan anggaran dan mengatur proses lelang hingga pengadaan.

“Pemeriksaan pertama dilakukan setelah penangkapan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Bacaan Lainnya

Pantauan detikcom, Andi Narogong mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Andi datang satu mobil bersama tersangka kasus dugaan suap impor daging eks hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Sebelumnya, pada Jumat (31/3) penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tebet Timur Raya, Jakara Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah dokumen.

“Sebelumnya, di hari Jumat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl Tebet Timur Raya dan disita dokumen terkait aset-aset AA dan 2 unit mobil (Range Rover dan Vellfire),” terang Febri.

Nama Andi Narogong juga disebut-sebut oleh M Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Andi Narogong dikenalkan di DPR sebagai pengusaha yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Lewat Andi, proses ‘kawal’ anggaran di DPR dilakukan dengan komitmen bagi-bagi jatah imbalan (fee).

“Waktu itu Bu Mustokoweni bilang, untuk mengawal anggaran, ada pengusahanya, Andi Narogong. Besoknya Andi Narogong dibawa ke Fraksi Demokrat, dijelaskan semuanya, dia sudah lama jadi rekanan di Kemendagri, proyek apa saja dan dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk menjalankan e-KTP. Cuma semua itu bisa berjalan kalau ada anggaran,” ujar Nazaruddin dalam persidangan, Senin (3/4).

“Jadi untuk pengalokasian anggaran di DPR itu Yang Mulia, waktu itu Andi mengijon duluan Yang Mulia,” imbuhnya.

Setelah anggaran lolos di DPR, Andi Narogong menurut Nazaruddin menyiapkan konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP. Konsorsium yang mendaftar dalam proyek e-KTP disebut Nazaruddin menyetorkan uang. @OPIK.

Pos terkait