BKPP Banten: Pedagang Pangan Diimbau Segera Daftarkan Produknya

KORANBANTEN.com – Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Provinsi Banten mengimbau para pelaku usaha pangan segar untuk segera mendaftarkan produknya melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Banten.
Imbauan BKPP Banten tersebut adalah satu dari lima kesimpulan yang diperoleh dari kegiatan apresiasi bagi pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dalam penanganan pangan di Provinsi Banten pada tanggal 19 Agustus 2016, kata Kepala BKPP Banten Khairul Amri Chan didampingi Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Anshori di Serang, Selasa.
Kegiatan apresiasi bagi pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan di Kota Serang tersebut adalah yang kali kedua. Sebelumnya, kegiatan yang sama pada tanggal 1 s.d. 2 Juni 2016.
Kesimpulan lain yang diperoleh pada kegiatan apresiasi itu adalah dalam perlindungan terhadap konsumen pelaku usaha, baik di pasar tradisional dan pasar modern, secara bertahap akan menetapkan persyaratan akan jaminan keamanan dan mutu pangan terhadap pemasukan produk pangan segar yang telah disertifikasi atau didaftarkan.
Selanjutnya, pelaku usaha pangan segar yang telah mendapatkan sertifikasi pangan segar dari OKKPD Provinsi Banten agar bertanggung jawab. Hal ini akan dievaluasi atau disurvei oleh OKKPD setelah 1 tahun.
Kegiatan apresiasi yang diikuti oleh para aparatur pengelola bidang keamanan pangan, pengelola bidang tanaman hortikultura, dan bidang tanaman pangan di instansi kabupaten/kota, serta para pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan dari delapan kabupaten/kota, juga menyimpulkan bahwa pelaku usaha pangan segar yang ingin mendapatkan sertifikasi keamanan pangan segar agar sebelumnya melakukan registrasi kebunnya di dinas pertanian.
Badan/kantor/dinas yang menangani ketahanan pangan kabupaten/kota se-Banten agar menganggarkan dana untuk sertifikasi atau pendaftaran dalam rangka penilaian lapangan dan pengujian produk pangan segar yang ada di daerah masing-masing.
Materi yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan kebijakan pengawasan pangan segar di Provinsi Banten, termasuk bagaimana penanganan keamanan pangan “from farm to table” (usaha produksi sampai pangan di meja makan).
Untuk menjamin keamanan pangan, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Banten melakukan tugas dan fungsinya dengan mengeluarkan sertifikat dan pelabelan aman (Prima 2 dan Prima 3) dan melakukan registrasi.
Terkait dengan hal itu, disosialisasikan bagaimana mekanisme untuk registrasi dan sertifikasi produk pangan segar oleh narasumber BKPP Provinsi Banten agar pelaku usaha paham pentingnya keamanan pangan.
Kegiatan apresiasi yang digelar pada tanggal 2 Juni, peserta diajak berkunjung dan melakukan praktik lapang di lingkungan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banten dilakukan praktik lapang.
Peserta diajarkan, antara lain, cara pemanfaatan dan penggunaan pestisida nabati dalam budidaya buah dan sayur serta budidaya yang baik sesuai standar atau Good Agriculture Practice (GAP).
Kegiatan apresiasi yang digelar pada tanggal 19 Agustus,  perserta mendapatkan materi yang disampaikan tim narasumber dan praktisi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banten, serta LPM Greentool yang digelar di area kebun lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Greentool, Dalung Kota Serang.
Peserta juga mencicipi hasil kebun, yaitu Melon (jenis mas madu) dan pepaya (jenis california) yang benar-benar baik kualitasnya dan manis rasanya.
Saat dipetik, melon masih 7 hari lagi bisa panen. Namun, manis dan renyahnya sudah terasa saat itu. Selain penyampaian materi, juga dilanjutkan dengan diskusi ditutup dengan pembahasan bersama mengenai solusi yang bisa diterapkan untuk setiap permasalahan yang ditemukan. @DF

Pos terkait