BPTPM Kota Cilegon Terapkan Sistem Perizinan Online di 2017

KORANBANTEN.com – Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mengalami perubahan melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) akan diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Ahmad Dita Prawira mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat maka menurut Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru BPTPM akan diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Dita melanjutkan, dengan ditetapkannya OPD baru maka akan merubah tugas dan fungsi dari SOTK baru tersebut. “Nantinya bukan hanya melihat dan mendengar tetapi lebih ke teknis di lapangan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Dita menambahkan, di tahun 2017 nanti, Pemerintah Kota Cilegon melalui BPTPM akan membuat sistem online, sehingga dapat diakses oleh siapapun yang ingin mengajukan perizinan. Akan tetapi untuk yang belum dapat mengakses secara online, maka dapat mendatangi Front Office untuk dibantu secara langsung.
Terkait dengan One Day Service, Dita menjelaskan, bahwa layanan ini hanya untuk daftar ulang saja, sehingga untuk perubahan tertentu terkait perizinan maka akan diproses sesuai waktu yang telah ditentukan. “Permohonan daftar ulang dapat dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan kantor BPTPM Kota Cilegon. Layanan ini dilaksanakan dengan permohonan izin yang diajukan pukul 08.30 hingga pukul 11.00 WIB. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai oleh petugas, maka surat izin akan diterbitkan pada hari yang sama,” terangnya kepada KORANBANTEN.com.

Menurut Dita, tujuan pihaknya melaksanakan One Day Service ini adalah untuk mempermudah pelayanan di bidang perizinan, mewujudkan harapan masyarakat pengguna layanan di bidang perizinan, mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang perizinan, serta mewujudkan komitmen BPTPM Kota Cilegon dengan memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan,” tutur Dita kepada KORANBANTEN.com

Ditambahkan Dita, setiap investor yang akan melakukan investasi di Kota Cilegon, harus memperhatikan kearifan lokal, “dimulai dari tenaga kerjanya harus dari masyarakat daerah itu sendiri, serta menjaga lingkungan adat sekitar lokasi investasi,” pungkasnya mengakhiri. (Faiz/Dims/Endah)

Pos terkait