Dakwaan Tak Terbukti, Hakim Vonis Bebas Zugito

KORANBANTEN.COM– Dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi penyewaan aset gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) tidak terbukti.

Dimana aset Pemprov Sulsel berupa gedung PWI yang dipersewakan terdakwa yang terletak di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar, itu disepakati oleh pemilik lahan yakni Pemprov Sulsel.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (1/8/2019), Zugito yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini di vonis bebas.

Ketua Majelis Hakim, Widiarso, berpendapat, objek perkara yakni penyewaan fasilitas gedung PWI dianggap sah dan tidak ada yang dilanggar. Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 371/III/1997 tentang Penyerahan Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Sulsel kepada PWI tertanggal 31 Maret 1997.

“Menimbang unsur pokok ketentuan pasal 31 ayat 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 adalah menyalahgunakan wewenang atau kedudukan, maka majelis hakim mempertimbangkan tuntutan dan dakwan tersebut,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Setelah mempertimbangkan dakwaan unsur melawan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, maka majelis hakim berkesimpulan unsur tersebut tidak terbukti. Dengan vonis bebas ini, semua hak terdakwa akan dipulihkan.

“Pasal subsider dan primer yang didakwakan terhadap terdakwa, majelis hakim berpendapat tidak terbukti sah dan meyakinkan. Sehingga terdakwa harus dibebaskan. Dengan vonis bebas ini, biaya persidangan sebesar Rp10 ribu akan dibebankan kepada negara,” ungkap Majelis Hakim.

Usai sidang vonis bebas tersebut, Zugito langsung sujud syukur di ruang persidangan. Puluhan rekan dan keluarga Zugito, meneteskan air mata haru mendapati keputusan tersebut.

Ketua PWI Pusat Atal S. Depari, yang turut hadir dalam pembacaan vonis bebas Zugito tersebut mengapresiasi keputusan hakim. Atal tampak gembira dengan vonis bebas Zugito yang juga Ketua Bidang Kerjasama PWI Pusat.

Apresiasi kegembiraan atas vonis bebas Zugito juga tampak dari keluarga besar Jurnalis Boarding School (JBS), Dimana pendiri JBS, Firdaus, akan mengabadikan kisah dan perjuangan Zugito dalam mencari kebenaran dan keadilan hukum dalam menjaga marwah masyarakat Pers. Dimana sebelumnya, nama Zugito telah tertulis sebagai nama pada salah satu bilik ilmu di JBS. (rls)

Pos terkait