DPRD Paripurnakan Pembentukan Raperda Ponpes

koranbanten.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Provinsi Banten, memberikan penjelasan mengenai usul pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pondok Pesantren (Ponpes) pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (25/5/2016). Raperda tersebut merupakan Raperda prakarsa DPRD Provinsi Banten.

Ketua Baperda DPRD Provinsi Banten, Upiyadi Mouslekh mengatakan, Ponpes bagian dari lembaga pendidikan agama Islam yang berfungsi sebagai tempat menimba ilmu bagi para santri. “Keberadaan Ponpes di Provinsi Banten saat ini membutuhkan dukungan dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten, karena itu Baperda DPRD mengusulkan pembentukan Raperda Prakarsa DPRD tentang Ponpes,” kata Upiyadi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Provinsi Banten, jumlah Ponpes di Provinsi Banten sebanyak 3.267 Ponpes. Jumlah Ponpes tersebut terdiri dari Ponpes Salafiyah sebanyak 2.032 Ponpes, dan Ponpes Khalafiyah (Modern) sebanyak 1.235 Ponpes. Kemudian jumlah Ustadz sebanyak 6.892 orang, dan santri sebanyak 277.696 orang.

Menurut Upiyadi, muatan materi Raperda Ponpes bakal mengatur mengenai mekenisme bantuan yang diberikan kepada Ponpes, baik bantuan fisik maupun non fisik sehingga diharapkan keberadaan Ponpes bisa lebih maksimal dalam memberikan pendidikan keagamaan. “Juga bakal mengatur tentang pembinaan, pelatihan terhadap santri dan ustadz. Pelatihan yang bisa diberikan kepada para santri bisa berupa kewirausahaan agar setelah mereka lulus dari Ponpes tidak hanya memiliki bekal keterampilan keagamaan, juga kewirausahaan,” ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah sebelumnya mengatakan, pembentukan Raperda Ponpes akan disesuaikan dengan kearifal lokal di Provinsi Banten, sehingga tidak perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, melainkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan tujuan pembentukan Raperda Ponpes untuk melakukan pembinaan terhadap santri, dan para ustadz atau kiyai di Provinsi Banten.

“Jika Raperda Ponpes sudah disahkan DPRD, setiap lulusan Ponpes wajib memiliki sertifikat yang ditandatangani kiyai atau gurunya di masing-masing Ponpes dan disahkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Setelah itu sertifikat disampaikan kepada Pengurus DKM dengan harapan mereka bisa dijadikan sebagai imam masjid/musholla, guru ngaji, dan penceramah,” kata Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Rano Karno melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ranta Soeharta mengusulkan pembentukan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pangan. Alasan diusulkannya Raperda Tentang Penyelenggaraan Pangan, lantaran pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang harus tersedia, terjangkau, aman, bermutu, serta bergizi untuk dikonsumsi.

“Raperda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, dan menjadi salah satu provinsi yang menjadi lumbung pangan nasional,” kata Ranta. (hms)

Pos terkait