Gelar Gathering BPJS Kesehatan Bersama 150 Badan Usaha

koranbanten.com-Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang mengenai kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk indonesia. BPJS Kesehatan bersama 50 Badan Usaha (BU) dan 259 peserta JKN-KIS diwilayah kerja, Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan hari ini menggelar bincang-bincang terkait JKN-KIS bersama Andy F Noya, di Hotel Arya Duta, Karawaci, Tangerang, Senin (3/4).

“Hingga 24 Maret 2017, tercatat sebanyak 39.286 Badan Usaha (BU) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS” ujar
Andayani Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS saat konfrensi pers

Bacaan Lainnya

Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardojo, General Manager BPJS Kesehatan Benjamin Saut, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, dan beberapa Direktur Fasilitas Kesehatan dan badan usaha di Banten diantaranya Direktur Rumah Sakit Kurnia Cilegon, Direktur Klinik Andri Medistra dan Direktur PT Buana Swakarsa.

Menurut Andayani banyaknya perusahaan yg belum tersaftar sebagai peserta JKN-KIS disarankan kepada badan usaha di seluruh Indonesia agar dapat mendaftarkan badan usahanya.

“Dari total jumlah tersebut, BU yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS paling bangak terdapat di Makasar, yaitu 9.291 BU. Di daerah lain, ada Surabaya 4.971 BU, serang 4.030 BU, dan bandung 3.817 BU. Disisi lain BU yang telab bergabung menjadi peserta JKN-KIS saat ini mencapai 187.083 BU se-Indonesia, dengan jumlah BU terbanyak berasal dari Jakarta 55.072 BU,Surabaya 23.319 BU dan Semarang 21.217 BU” tambah Andayani.

pada kesempatan yang sama General Manager Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut mengungkapkan dengan digelarnya gathering tersebut badan usaha dapat mengadvokasi dan menginformasikan kepada badan usaha lainnya yang belum bergabung, agar dapat memenuhi hak konstitusional para pekerja.
Hak konstitusional pekerja seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

“Target kami per tanggal 1 Januari 2019 semua WNI harus tercover dengan JKN-KIS. Jadi tidak dibenarkan, bahwa jika terdapat perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, dan hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja, dan sebagainya,” tutup Benjamin.(sin/kie)

Pos terkait