Gelar Perkara Ahok Dimulai, Pers Boleh Memotret 1 Menit

KORANBANTEN.com – Gelar perkara kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimulai sekitar Pukul 09.35 WIB di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.

Para wartawan diperbolehkan meliput sekitar 1 menit. Wartawan foto, tulis, maupun televisi yang jumlahnya mencapai seratusan orang memasuki ruang Rupatama secara antre dan bergantian. Setelah itu mereka diminta menunggu di luar.

Bacaan Lainnya

Beberapa pengacara juga terpaksa menunggu di luar karena mereka tidak diizinkan masuk. Hanya klien mereka sebagai pelapor yang diizinkan masuk.

Di dalam Rupatama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto terlihat memimpin gelar perkara. Dia duduk di tengah-tengah meja yang disusun saling berhadapan itu. Di meja sisi kiri dan kanan tampak diisi oleh para pelapor dan saksi ahli. @DF

Pos terkait