Gubernur Sampaikan Raperda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan

Gubernur Banten, Rano Karno diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Suharta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan kepada DPRD pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (1/2/2016).

Dalam sambutannya, Ranta mengatakan, meski materi muatan ketenagakerjaan sudah diatur melalui Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, namun keberadaan peraturan-peraturan tersebut dirasakan masih perlu didukung dan dilengkapi dengan materi muatan lokal mengenai ketenagakerjaan, yaitu bidang penempatan dan perluasan tenaga kerja asing, belum mengatur mengenai wajib lapor informasi lowongan kerja di perusahaan dan zonasi lingkungan tenaga kerja asing; Bidang hubungan industrial, menyangkut persoalan peraturan perusahaan yang harus disahkan oleh pemerintah daerah dan perjanjian kerja bersama yang harus didaftarkan kepada pemerintah daerah;

Bacaan Lainnya

Bidang pelatihan kerja, masih perlu ditingkatkan sarana dan prasaranannya agar menjadi balai latihan kerja berbasis kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Dalam materi ini juga mengatur mengenai pelatihan kerja yang dilaksanakan dengan sistem pemagangan dengan melibatkan SMK dan Perguruan Tinggi serta memberikan kepastian bagi tenaga kerja magang untuk memperoleh sertifikat atas pelatihan kerja yang telah dilaksanakan sebagai pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikat;

Bidang pengawasan, dimana penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan saat ini menjadi kewenangan provinsi yang sebelumnya tenaga pengawas tersebut berada di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. “Materi muatan ini sesuai dengan lampiran hurup g Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana materi muatannya merupakan urusan provinsi bidang ketenagakerjaan,” kata Ranta.

Dengan demikian, lanjutnya Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini singkon dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga materi Raperda tersebut berisikan mengenai tanggungjawab pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tenga kerja daerah sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. “Ini dimaksudkan agar ada keselarasan informasi antara keahlian pencari kerja dengan kriteria lowongan pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan. Juga menjadi komitmen bersama dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja baik menyangkut upah maupun kesejahteraan,” ujarnya sambil mengakhiri sambutan. (ADVERTORIAL)

Pos terkait