Jasa Raharja Proaktif Data Identitas Penumpang Lion Air JT 610

Koranbanten.com – Pasca musibah jatuhnya pesawat di perairan laut utara Kerawang, Jawa Barat, petugas Jasa Raharja terus proaktif mendata identitas penumpang Lion Air JT 610 dengan penempatkan petugas di Posko Crisis Center JT 61.

Selain itu, Jasa Raharja juga telah membentuk tim di Kantor Pusat dan Kantor Cabang untuk terus menginventarisir data yang masuk. Tim bergerak serentak ke rumah duka atau berkoordinadi dengan instansi di mana korban bekerja.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S melalui Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Haryo Pamungkas, mengatakan itu kepada koranbanten.com, Kamis (1/11/2018).

Untuk memperlancar petugas Jasa Raharja mendata ahli waris, sejumlah petugas juga ditempatkan, di Basarnas Tanjung Priok, RS Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

Disebutkan, Dirut Jasa Raharja Budi Rahardjo S bersama Menko Polhukam, Wiranto, Menteri Perhubungsn Budi Karya Sumadi, Kepala Basarnas M Syaugi, Kepala Komite Nasional Keselamatam Transportasional (KNKT) Soejanto, Dirut Angkasa Pura 2 Muhammad Awaluddin hadir mendampingi kunjungan Presiden Joko Widodo ke Posko Crisis Center Ruang VIP Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta.

Dirut Budi Rahardjo juga sempat mengunjungi Posko Jasa Raharja yang ada di RS Polri Kramat Jati, menyempatkan diri untuk langsung bertemu dengan keluarga korban yang sedang melakukan pengambilan data ante mortem sekaligus mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Budi juga memohon agar pihak keluarga dapat menerima petugas Jasa Raharja yang datang berkunjung ke rumah keluarga penumpang untuk mendapatkan data guna kelancaran proses penyerahan santunan.

“Berdasarkan UU No 33 Tahun 1966 dan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 jita dan dalam hal korban luka-luka Jasa Raharja akan menjamin biata perobatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta,” sebut Budi Rahardjo.(kiki)

Pos terkait