Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Kejaksaan

Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus mobil listrik di gedung Kejakasaan Tinggi Jawa Timur, hari ini, Senin, 27 Maret 2017. Kali ini, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu hanya diperiksa selama sejam.

Dahlan datang sekitar pukul 11.00. Dia didampingi kuasa hukumnya, Agus Dwi Warsono. Selang sejam kemudian, Dahlan keluar gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Agus menuturkan, agenda pemeriksaan hari ini adalah lanjutan pemeriksaan pekan lalu. “Pada prinsipnya Pak Dahlan tetap pada keterangan pekan lalu,” ujarnya, Senin, 27 Maret 2017.

Selain itu, Agus menambahkan, kliennya mengkonfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadiran saksi meringankan dan saksi ahli pada pemeriksaan sebelumnya, padahal sudah dijanjikan bakal hadir. Menurut Agus, saksi meringankan dan saksi ahli belum bisa dihadirkan karena mereka berada di Jakarta.

“Hari ini belum bisa dihadirkan karena saksi-saksi itu berada di Jakarta dan membutuhkan waktu untuk mengkomunikasikan,” kata Agus tanpa menyebutkan identitas para saksi tersebut. Kliennya berjanji selanjutnya akan memberi tahu penyidik bila para saksi tersebut mengkonfirmasi bisa dihadirkan.

Pada pemeriksaan pekan lalu, Dahlan tak bersedia melanjutkan pemeriksaan selama penyidik belum bisa menunjukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kerugian negara dalam kasus mobil listrik. Ia juga berkukuh menolak perkara itu disebut pengadaan barang dan jasa, tapi sponshorship.

Pemeriksaan Dahlan hari ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya dengan status sebagai tersangka. Sebelumnya ia mangkir dengan alasan sakit. Penyidik melanjutkan kasus ini setelah gugatan praperadilan Dahlan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Maret 2017.

Hakim menilai alat bukti dalam penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan, sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. @OPIK

Pos terkait