KPID Banten Keluhkan Tidak Berfungsinya Alat Pemantau Siaran

KORANBANTEN.com – Serang (23/9) Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia menindaklanjuti berbagai laporan dan hasil pemantauan terhadap lembaga penyiaran yang diduga menyimpang dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hal inilah yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten yang melaksanakan Evaluasi dan Analisis Isi Siaran di Sambara Serang, Jum’at, (23/9).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Ahmad Furqon mengatakan bahwa analisa isi siaran kali ini lebih terfokus pada isi siaran yang terkait dengan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi. “Kami banyak mendapati laporan terkait karya jurnalistik yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi yang diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan”, Ujarnya. Furqon menambahkan hasil dari kegiatan analisa isi siaran kali ini, akan di bawa pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan lembaga penyiaran.

Bacaan Lainnya

Disisi lain, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Mohamad Hopip menyesalkan belum berfungsinya alat pemantau siaran yang dimiliki KPID Banten, sehingga menghambat pemantauan yang dilakukan oleh tim pemantau KPID. “Alat pemantau yang ada banyak yang tidak berfungsi, termasuk servernya bermasalah”,  pungkasnya. Hopip menyayangkan kondisi ini terus berlarut-larut,  padahal sarana pemantau merupakan hal yang utama atau ruhnya KPID. Dan berharap agar sekretariat segera memfasilitasi hal ini untuk meningkatkan kinerja pengawasan yang dilakukan oleh KPID.

Sementara itu dari hasil kajian dan analisa terhadap tayangan jurnalistik yang dilakukan lembaga penyiaran televisi di Banten, didapati masih adanya beberapa liputan jurnalistik yang secara vulgar menayangkan korban/pelaku kriminal dan tidak menggunakan azas praduga tak bersalah seperti diatur dalam kode etik jurnalistik dan P3SPS,  tayangan kekerasan dan masih ada beberapa acara yang tidak mencantumkan penggolongan mata acara. (Iqhop/AF)

Pos terkait