KPK dan Lima Sakti Keluarkan Rekomendasi Pencegahan Korupsi di Pandeglang

KORANBANTEN.COM – Forum Lintas Masyarakat Anti Korupsi (Lima Sakti) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan kajian terhadap pencegahan korupsi di Kabupaten Pandeglang. Dalam kajiannya, baik KPK maupun Lima Sakti, menemukan sejumlah persoalan yang sangat mendasar, sehingga memberi sejumlah rekomendasi, agar Pemkab Pandeglang segera menindaklanjutinya.

Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Ramah Handoko mengatakan, pada hasil kajian yang diperoleh KPK dan Lima Sakti, dalam survei yang dilakukannya ketiga desa ditiga kecamatan di Pandeglang sejak tanggal 7-9 September 2018 lalu, menemukan sejumlah permasalahan, terutama terkait pemanfaatan Dana Desa (DD), yang kurang tersosialisasi dengan baik, sehingga berdampak pada tingkat partisipasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami menganalisa, temuannya banyak. Seperti dimensi partisipasi dan sosialisasi yang tidak menyentuh kepada seluruh elemen masyarakat. Dari pengakuan para kepala desa, keterbatasan SDM tidak memungkinkan mengajak semua pihak. Padahal ketika sosialisasi semua elemen masyarakat harus tahu. Karena jika tidak, potensi korupsinya semakin tinggi akibat kontroling yang rendah,” jelas Ramah, Senin (1/10/2018) kemarin.

Masih menurut Ramah Handoko, ada juga persoalan pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa BPJS, itu pun diakuinya tidak tersampaikan dengan baik. Padahal banyak masyarakat yang tidak tahu cara memakai fasilitas kesehatan tersebut.

“Begitu juga dengan BPJS. Masyarakat dikasih kartu tetapi tidak tahu cara pakainya. Sehingga ketika sakit mereka tetap membeli obat di luar, karena takut dipungut biaya. Padahal dengan BPJS harusnya gratis. Itu kan sesuatu yang tidak disosialisasikan,” tambah Divisi Pendidikan dan Pelayanan Publik KPK ini.

Tidak sampai disitu, temuan lembaga antirasuah dan Lima Sakti juga menyoroti soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan. Sekolah tidak menyampaikan nilai bantuan secara utuh kepada setiap orang tua siswa.

“Sekolah tidak mensosialisasikan kepada semua wali murid, bahwa ada dana BOS yang diberikan ke masing-masing siswa. Padahal mereka punya hak untuk menanyakan, untuk apa saja besaran dana BOS tersebut,” sambung Ramah.

Meski mengaku banyak menemukan persoalan, namun Ramah menyebut tidak ada masalah yang mengarah pada ranah hukum. Karena sejak awal, dibentuknya komunitas ini untuk mencari masalah yang bisa dicarikan solusinya saat itu juga tanpa menimbulkan kegaduhan.

”Kami tidak membawa temuan ini keranah hukum. Sejak awal kami mencari masalah yang solusinya saat itu juga. Selama ini tidak ada. Karena kami ingin memberi contoh bahwa gerakan ini memberi manfaat tanpa gaduh. Kadang komunitas ada yang gaduh. Tetapi diajak diskusi tidak mau. Jadi kami marwahnya pencegahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Iis Iskandar mengungkapkan, beberapa rekomendasi yang disampaikan sudah diakomodir oleh pemerintah sebelumnya. Hanya saja, Iskandar menyadari bahwa temuan persoalan yang didapati pegiat anti korupsi, disebabkan oleh rendahnya SDM masyarakat dan struktur OPD di Pandeglang.

“Ada beberapa rekomendasi yang akan kami akomodir dan ada beberapa yang sudah kami akomodir. Jadi dari beberapa rekomendasi mereka seperti BOS, JKN, anak yang tidak sekolah, BPJS masih ada yang membayar, PKH terkait kepesertaan yang belum valid, tinggal kami jalankan rekomendasinya,” ungkap Iskandar.

Oleh sebab itu, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi KPK. Dalam waktu dekat eksekutif akan menginventarisir rekomendasi tersebut dimasing-masing OPD.

“Kami mendapat rekomendasi hasil kunjungan mereka di lapangan. Sehingga nanti mungkin kami juga akan menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang diperlukan. Kami akan inventarisir rekomendasi itu dimasing-masing OPD,” tandasnya. (Daday)

Pos terkait