LPA Banten: Perkuat Interaksi Guru dan Orang Tua

koranbanten.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Banten, Iip Syafruddin berharap memasuki tahun ajaran baru 2016 dapat menjadi momentum untuk memperkuat interaksi guru dan orang tua untuk menghindarkan terjadinya gesekan.
“Menjadi catatan keprihatinan dengan gesekan yang terjadi antara orang tua dengan guru di beberapa daerah karena anak didiknya bermasalah sehingga dikenakan sanksi,” kata Iip di Serang, Selasa.
Iip mengatakan penghargaan, alih-alih hukuman, merupakan instrumen terbaik untuk memotivasi siswa membentuk kepribadian dan perilaku yang positif. Rasa bahagia, bangga, dan bersyukur jauh lebih ampuh ketimbang rasa takut.
Namun sebagai respon terhadap silang-sengketa seputar pemberian sanksi antara orangtua siswa dan guru, LPA Banten merasa perlu mengingatkan kembali seluruh pihak akan keberadaan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74/2008 Tentang Guru.
Kedua regulasi tersebut menyebutkan bahwa pada dasarnya guru memiliki kebebasan untuk menjatuhkan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaedah-kaedah yang berlaku. Merujuk UU dan PP di atas, penting menjadi keinsafan kolektif kita, bahwa penjatuhan sanksi–bersama dengan pemberian apresiasi kepada siswa–memiliki basis legal-formal dalam praktek pendidikan, jelas Iip.
Dengan demikian, menurut Iip pemberian sanksi bukan tindakan liar yang kemudian dapat serta-merta dapat dijadikan alasan untuk memperlakukan guru secara semena-mena.
Beberapa poin dalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesungguhnya dapat diberlakukan secara universal, termasuk untuk merumuskan prinsip-prinsip pemberian sanksi kepada siswa.
Pertama, keadilan restoratif menjadi kacamata untuk menyoroti permasalahan siswa. Artinya, ketika anak melakukan pelanggaran aturan sehingga dipandang perlu diberikan sanksi, perilaku anak tersebut dipandang sebagai buah dari perlakuan/interaksi anak dengan lingkungannya. Mulai dari keluarga, pertemanan, kampung, sekolah, dan seterusnya. Sanksi yang diberikan, atas dasar itu, tidak semestinya menjadi beban yang harus dipikul siswa seorang diri. Sanksi yang dijatuhkan justru idealnya dapat merevitalisasi peran sosial siswa agar dapat berkontribusi bagi berubahnya tabiat dan tindak-tanduk siswa ke arah yang lebih baik.
Kedua, apa pun sanksi yang dikenakan, kepentingan terbaik anak tetap harus dijaga. Itu berarti, anak tidak dipandang semata-mata sebagai individu yang hari ini telah melakukan kesalahan. Anak harus tetap diposisikan sebagai individu dengan berjuta potensi pengembangan diri di masa depan. Agar dapat menuju masa depannya, kepentingan-kepentingan terbaik anak sepatutnya direalisasikan sejak sekarang. Sanksi, dengan demikian, tidak boleh memunculkan hambatan bagi terealisasinya kepentingan-kepentingan terbaik anak tersebut.
Ketiga, penjatuhan sanksi harus bersih dari unsur balas dendam. Guru perlu berpikir dua-tiga kali sebelum memberikan sanksi kepada siswa. Apabila sanksi merupakan manifestasi katarsis (ledakan emosi) guru semata, maka sanksi sesungguhnya lebih sebagai kepentingan guru itu sendiri. Itu harus dihindari. Sebaliknya, hanya ketika sanksi memenuhi prinsip pertama dan kedua di atas, maka guru layak mengklaim bahwa sanksi yang ia jatuhkan benar-benar steril dari unsur balas dendam.
Penting bagi sekolah untuk memastikan sejak dini adanya kesamaan persepsi antara guru, siswa, dan orangtua siswa tentang jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi serta tingkatan sanksi yang dapat dikenakan kepada siswa. Dengan komunikasi yang saling percaya dan saling menghormati, potensi gesekan antara guru dan orangtua dapat diminimalkan.
Sanksi apa pun niscaya tetap menimbulkan perasaan tidak nyaman pada diri siswa (dan orangtua). Karena itulah, manakala gesekan antarpihak tak terhindarkan, alangkah baiknya apabila semua pihak terus berupaya mengedepankan rasa percaya dan saling menghormati guna menemukan jalan keluar terbaik.
“Pun ketika terjadi pertikaian menyusul penjatuhan sanksi terhadap siswa, sebagaimana isi UU dan PP, guru tetap berhak atas jaminan rasa aman, keselamatan, dan perlindungan hukum,” ujar Iip. @DF

Pos terkait