Pasca Penetapan Satu Tahun Hutan Adat, Pemkab Lebak Gelar Festival Hutan Adat 2017

Koranbanten.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bekerjasama dengan Kasepuhan Karang dan Rimbawan Muda Indonesia (RMI) akan menggelar Festival Hutan Adat 2017. Festival itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Ulang Tahun Kabupaten Lebak ke-189 serta satu tahun penetapan hutan adat Pertama 30 Desember 2016 lalu dan akan dilakukan di hutan adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

“Hutan adat Kasepuhan Karang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah adanya Peraturan Daerah No. 8 tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kasepuhan, yang mengakui Masyarakat Kasepuhan sebagai subjek hukum sesuai yang diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Proses pengajuan penetapan ini berlangsung selama 3 tahun dengan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah Rimbawan Muda Indonesia (RMI) dan Perkumpulan HuMa yang tergabung dalam Koalisi Hutan Adat, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan tentunya Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lebak,” kata Bupati Lebak saat konferensi pers di pendopo Kabupaten Lebak, Selasa, (12/12)

Bacaan Lainnya

Masih kata Iti Octavia, Pemkab Lebak sangat mendukung pengelolaan hutan oleh masyarakat, terlebih lagi oleh masyarakat adat yang di Kabupaten Lebak ini berjumlah 522 unit masyarakat Kasepuhan dan 1 masyarakat Baduy.

“Kami mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 yang mengakui, melindungi dan memberdayakan Kasepuhan sebagai komitmen kami untuk kesejahteraan masyarakat Kasepuhan yang wilayahnya tumpang tindih klaim dengan pihak lain, yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Perum Perhutani,” terang Iti Octavia

Sementara itu, Kepala Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Jaro Wahid menjelaskan, festival Hutan Adat diadakan sebagai media berbagi cerita sukses pasca pengakuan hutan adat satu tahun lalu bagi para masyarakat hukum adat yang hutannya telah dikembalikan kepada mereka.

Antusias masyarakat dalam pengelolaan hutan, lanjutnya, merupakan salah satu hal yang mengemuka pasca dikeluarkannya Surat Keputusan pengembalian hutan adat oleh KLHK.

“Warga sangat bersemangat untuk menata kembali pengelolaan hutan menurut adat tatali paranti karuhun,” ujar Jaro Wahid,

Dijelaskan Jaro Wahid, peran perempuan dalam pengelolaan hutan adat menjadi salah satu hal yang terus didorong pengakuannya, hingga kini terbentuk koperasi kasepuhan yang ketua dan seluruh pengurusnya adalah perempuan.

“Di sisi lain, generasi muda menjadi salah satu pihak yang terus didorong pelibatannya lebih intensif sebagai generasi penerus pengelolaan hutan adat,” ungkapnya. (jem)

Pos terkait