Penanganan Kasus Ahok Cepat, Jaksa Agung: Kan Tahu Sendiri

KORANBANTEN.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan cepatnya proses penanganan perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di tahap Kejaksaan karena permintaan dari banyak pihak.

Prasetyo enggan membeberkan pihak mana saja yang meminta proses penanganan perkara Ahok di kejaksaan berlangsung cepat.

Bacaan Lainnya

“Kan tahu sendiri. Enggak usah tanya sayalah. Kalian tahu siapa itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016. Hari ini, Prasetyo yang didampingi para petinggi Kejaksaan Agung menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Prasetyo justru meminta para wartawan agar lembaga yang dipimpinnya diberi apresiasi daripada menanyakan mengapa proses penanganan perkara Ahok berlangsung cepat. “Meski cepat, tapi tetap profesional,” ujarnya.

Meski mengatakan ada permintaan banyak pihak, Prasetyo menjamin Kejaksaan bebas dari intervensi pihak mana pun dalam menangani perkara Ahok. Intervensi Presiden Joko Widodo juga tidak ada. “Presiden sama sekali tidak mencampuri masalah ini,” ucapnya.

Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 16 November 2016. Berkas perkara Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sepekan kemudian, yakni Jumat, 25 November 2016.

Tim jaksa peneliti berkas perkara di Kejaksaan Agung hanya butuh waktu tiga hari menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Proses penanganan perkara Ahok yang berlangsung sangat cepat itu mendapat sorotan dari Ketua Setara Institute, Hendardi. Dia menduga ada proses yang tidak fair.

Selain hanya butuh waktu tiga hari di Kejaksaan Agung, dalam hitungan jam, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Hendardi, biasanya jaksa membutuhkan waktu 14 hari untuk menyatakan sebuah berkas perkara P-21. @DF

Pos terkait