Pengelolaan PAD Banten Dipelajari DPRD Lampung

koranbanten.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Lampung di Ruang Serba Guna (GSG) DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (24/5/2016). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka studi banding terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah di Provinsi Banten.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, M Junaidi mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten ini cukup besar, sehingga perkembangan Banten maju dengan cepat. “Karena itu kami minta penjelasan mengenai pengelolaan keuangan daerahnya,” kata Junaidi didampingi Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, dan Sektetaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Tony Eka Chandra.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan yang sama, Junaidi juga menanyakan terkait dengan kemampuan Provinsi Banten dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Di Provinsi Lampung banyak potensi yang sama dengan Provinsi Banten, makanya kami harus banyak belajar dari Provinsi Banten. Tapi Provinsi Lampung alhamdullah cukup sejahtera walaupun anggarannya tidak sebesar Banten,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah mengatakan, dari total APBD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp 8,9 triliun lebih, PAD mencapai Rp 5,3 triliun. PAD tersebut bersumber dari  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak operasional perusahaan, dan Pajak Penghasilan perusahaan.

“Secara teknis pengelolaan keuangan daerah dikelola langsung oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, begitu juga dengan mengelola BUMD. Sedangkan untuk aset daerah dikelola oleh Biro Perlengkapan dan Aset,” kata koordinator Komisi III DPRD Provinsi Banten ini.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Banten, Efu Saefullah menambahkan, Komisi III DPRD Provinsi Banten ini merupakan Bidang Keuangan dan Aset dengan tugas dan fungsi antara lain melakukan pengawasan terhadap Keuangan Daerah, Pengelolaan Aset Daerah, Pendapatan Daerah dan Pelayanan Pajak, Administrasi Keuangan Daerah, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara yang ada di daerah, Dana Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. “Untuk menjangkau pembayaran pajak, dinas teknis memberlakukan pelayanan pembayaran pajak di luar jam kerja dengan menyediakan gerai Samsat di pusat-pusat perbelanjaan,” terangnya. (hms)

Pos terkait