Penjelasan Bea Cukai Soal Paket 36 KTP dari Kamboja

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menduga masuknya sejumlah barang berupa KTP, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), buku tabungan, dan kartu ATM melalui kantor Bea Cukai Soekarno Hatta digunakan untuk tindakan kejahatan. “Bisa jadi pengiriman ini terkait dengan rencana kejahatan siber, kejahatan perbankan, atau pencucian uang,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2017.

Heru mengatakan, saat ini, pihaknya tengah mendalami motif pengiriman barang-barang tersebut bersama Direktorat Jenderal Pajak, kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi dilakukan secara intensif untuk mengetahui motif pengiriman itu.

Bacaan Lainnya

Atas masuknya barang-barang tersebut, kemarin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima kunjungan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin Agung Widyantoro. Heru menuturkan kunjungan anggota Dewan tersebut untuk mengkonfirmasi kabar masuknya KTP palsu melalui kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta.

Heru membenarkan bahwa pada Jumat, 3 Februari 2017, pihaknya menerima pengiriman sejumlah barang melalui Fedex. Barang-barang itu di antaranya 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, dan sebuah kartu ATM. Ia mengatakan barang kiriman itu berasal dari Kamboja.

Menurut Heru, sesuai dengan prosedur, petugas lapangan memeriksa secara rutin terhadap barang-barang yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan, termasuk dari Fedex. Pemeriksaan dilakukan, baik untuk dokumen maupun fisik barang, dengan menggunakan alat bantu X-ray. Pemeriksaan yang dilakukan bersama petugas Fedex ini merupakan kegiatan rutin. Untuk memastikan motif pengiriman itu, pihaknya akan fokus mendalami lebih lanjut. @OPIK

Pos terkait