Perda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Banten mengelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Hotel Regal Raya Anyer Kabupaten Serang, Kamis (4/2/2016). Perda tersebut ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2014, berisikan 14 halaman dengan 20 BAB dan 26 Pasal.  Antara lain BAB II Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, BAB XI Sanksi Administratif, dan BAB XIX Ketentuan Pidana.

Sedangkan pasalnya antara lain, Pasal 2 ayat (1) gubernur berwenang menerbitkan perpanjangan Izin memperkerjakan tenaga kerja asing, ayat (2) izin memperkerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas; Pasal 9 besarnya tarif retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan U$$ 100 (seratus dolar amerika) per bulan untuk setiap tenaga kerja asing; Pasal 12 ayat (1) retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, ayat (2) dokumen lain yang dipersamakan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon atau kartu langganan, ayat (3) hasil pemungutan retribusi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara bruto ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam;

Bacaan Lainnya

Pasal 14 dalam hal wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD; Pasal 24 ayat (1) wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 x jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahamtullah diwakili Kabag Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Banten, E. Saefudin dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda ini sangat penting, karena perusahaan industri di wilayah Provinsi Banten banyak yang memperkerjakan tenaga kerja asin. “Lahirnya Perda ini didasari atas banyaknya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa memperpanjang kontrak, karena itu kami berharap Perda ini diberlakukan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten,” kata Saefudin. (ADVERTORIAL) 

Pos terkait