Revisi UU ASN, Bukan Satu-satunya Solusi

koranbanten.com – Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan yang selama ini dinilai belum berpihak pada honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) di lembaga-lembaga pemerintahan, pendidikan, maupun lembaga pelayanan kesehatan.

Menyikapi sosialisasi revisi UU ASN oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka di gedung olahraga Radar Arena, kemarin (3/5), Endang Suherman selaku Koordinator Forum Honorer K1 Pemerintah Provinsi Banten mengatakan, menjadi PNS, mungkin memang harapan dan dambaan seluruh pegawai non PNS, karena, selain kejelasan status kerja, kesejahteraan dalam hal perekonomian pun lebih baik dari saat ini, masih berstatus honorer dan TKS.

Bacaan Lainnya

“Namun jika kondisi belum memungkinkan, mengapa tidak kita pusatkan konsentrasi perjuangan kita di daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Bicara kesejahtraan daerahlah yang harus kita yakinkan,” ujar Endang.

Apakah, lanjut Endang, gaji yang diterima para honorer selama ini sudah memenuhi standar kehidupan yang layak. “Apakah kita juga berhak mendapat tunjangan-tunjangan seperti misalnya tunjangan kesehatan?” pungkas Endang.

Ditegaskan Edang, revisi UU ASN bukan satu-satunya jalan untuk mewujudkan kesejahteraan seperti yang dikeluhkan para honorer dan TKS. Namun, sambung Endang, dengan meminta perhatian kepada pemerintah daerah yang menggunakan segenap tenaga, waktu, dan pikiran para honorer dan TKS.

“Saya kira sepanjang kita bisa menunjukan kinerja yang baik kepada pemerintah daerah, peluang itu saya yakin dapat kita ciptakan. Oleh karena itu mindset kita jangan hanya berpikir jadi PNS, anggap saja PNS itu sebagai bonus buat kita yang memiliki kinerja baik. Mari kita pastikan mulai dari usaha memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. Wilayah ini adanya di daerah,” tandas Endang.

Ditambahkan Endang, revisi UU ASN bisa terjadi bisa juga tidak, karena revisi terhadap UU butuh kesepakatan dan keseriusan antara DPR dan pemerintah. “Revisi UU bukan perkara mudah, butuh waktu yang cukup panjang, mungkin bisa dua, tiga tahun bahkan lebih,” tutur Endang.

Belum lagi, lanjut Endang, untuk pelakasanaan UU dibutuhkan Peraturan Pemerintah yang juga membutuhkan waktu dalam penyusunannya. Dengan demikian sejak revisi UU ASN (jika ini bisa dilakukan) ditambah dengan waktu pembuatan PP nya, akan membutuhkan waktu lebih lama lagi.

“Bisa jadi anggota DPR bahkan mungkin Presiden sudah ganti. Jika ganti bagaimana kelanjutannya sangat tergantung kepada will DPR yang baru,” ungkapnya.

Menurut Endang, Honorer dan TKS, harus realistis terhadap jumlah honorer yang harus diangkat tanpa test jika revisi UU ASN ini bisa dilakukan. Endang mengungkapkan, informasi sementara yang diperolehnya, jumlah honorer se-Indonesia sampai dengan TMT Januari 2015 sebanyak lebih kurang 1,2 juta orang.

“Pertanyaanya, sanggupkah pemerintah dengan kondisi keuangan yang ada sekarang, mengangkat honorer sebanyak itu? Rasanya cukup berat, sebab untuk mengangkat lebih kurang 446 ribu sisa honorer K2 ditambah K1 yang tercecer (Banten 367 orang), pemerintah hingga kini belum ada kepastian. Apalagi harus mengangkat 1,2 juta orang, belum lagi kerumitan yang dihadapi secara teknis untuk proses pengangkatannya dengan potensi kecurangan cukup tinggi. Saya kira pemerintah belum sanggup mengambil resiko ini,” jelas Endang.

Karena itu, pria yang bertugas di Dindikbud Provinsi Banten ini mengajak, honorer Banten untuk realistis dalam bepikir dan bertindak. Kemudian memfokuskan pergerakan kepada pemerintah daerah.

Dalam Sosialisasi Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, terungkap bahwa, nominal honor untuk para honorer di Provinsi Banten dari Rp 200 ribu per bulan hingga Rp 1,5 juta. Untuk para honorer di bidang pendidikan rentang honor setiap bulannya dari Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan. Untuk honorer tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat, rentang honor dari Rp 300 ribu hingga 700 ribu per bulan. Untuk honorer di lembaga pemerintahan rentang honor dari Rp 700 ribu hingga 1,5 juta per bulan.

Paling parah adalah TKS, setiap bulannya hanya mengharapkan belas kasihan dari aparatur sipil negara yang bekerja dari intansi tersebut atau dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh TKS tersebut.(pan).

Pos terkait