Saran KPK untuk Jokowi, Mulai Pajak hingga Cukai

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, terdapat berbagai hal yang dibahas dalam pertemuan ini. Salah satunya adalah efektivitas pajak pertambahan nilai (PPN) pada kontrak pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Kita memberikan masukan itu, pertama mengenai PPN 10% untuk kontrak pemerintah ya. Itu kita melihatnya kemudian yang namanya belanja modal dan belanja barang itu paling tidak yang 10% tidak bisa dimanfaatkan dengan optimal karena kembali lagi ke pemerintah,” tuturnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

KPK juga memberikan masukan tentang aturan yang tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini pun berpotensi menimbulkan kerugian bagi dunia usaha.

“Contohnya di aturan pengadaan itu ada kalau Anda punya pekerjaan hanya Rp200 juta itu boleh beli langsung, tapi kemudian kantor-kantor itu sudah bisa memiliki langsung, misalkan kertas 50.000 rim, ke mana, ke Carrefour atau ke mana karena kemudian diminta loh PPN-nya mana. Oleh karena itu, kami menyarankan untuk evaluasi lagi apakah tetap akan mau kalian seperti itu atau mau jalan yang lain supaya (PPN) 10% lebih optimal,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut juga dibahas usulan terkait penyimpangan pada sektor bea cukai. Hal ini juga berpotensi merugikan dunia usaha.

“Kita punya pemikiran apabila kewenangan diberikan kepada satu intansi, maka cepat atau lambat akan timbul arogansi yang mengakibatkan hal-hal yang bersifat negatif, mungkin terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menjadi atensi kita tadi salah satunya dengan ada yang sistem borongan sekarang walaupun di dalam aturan tidak ada, tapi dalam rangka memperlancar pelayanan terbaik untuk para pengusaha ini dibuat,” jelasnya.

Diharapkan, penegak hukum nantinya dapat masuk ke ranah cukai. Hanya saja, hal ini butuh legalisasi aturan dalam bentuk undang-undang (UU).

“Tapi dalam pelaksanaannya ini mengakibatkan juga para pengusaha yang di luar yang tidak bisa berbuat hal yang sama, yang tidak punya link dengan orang-orang tertentu seperti bea cukai, bahkan juga ada yang menjadi tutup itu faktanya. Nanti bagaimana kalau penegak hukum lainnya juga bisa masuk ke dalam ranah dan cukai tersebut. Tapi sudah barang tentu ini harus ada perubahan undang-undang yang mengatur supaya setiap penegak hukum ada dasarnya,” ungkapnya. @OPIK

Pos terkait