Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkoba

KORANBANTEN.COM – Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten ciduk pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Kamis (09/05/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media, Sabtu (11/05/2019), membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berdasarkan laporan nomor LP/95/A/V/RES.4.2/Resta, Tangerang tanggal 09 Mei 2019.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama IB (32) yang merupakan warga jalan Delta Raya, Cibodas.
“Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya,” terangnya.

Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 1 bungkus plastic. Klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,39 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit HP android dan 1 buah tas slempang.

“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112, 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Rls/Bidhumas)

Pos terkait