Sengketa Lahan KEK Tanjung Leusung

Koranbanten.com – Mencuatnya sengketa lahan seluas 462 hektar, yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Leusung, Panimbang. Merupakan tindak lanjut dari kekesalan warga, terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, atau dalam hal ini pihak Administratur KEK, yang mengklaim kalau pihak pengelola KEK, atau PT. Banten West Java (BWJ), saat ini telah memiliki lahan seluas 1500 hektar, di kawasan tersebut.

Pengakuan pihak Administratur, maupun pihak BWJ terhadap lahan seluas 1500 hektar di KEK Tanjung Leusung itu. Secara nyata, juga telah mengklaim lahan milik 200 lebih warga eks Transmigrasi Lokal (Translok), yang secara legal formal dibuktikan oleh warga, dengan kepemilikan Girik, Riwayat Lahan, Peta Lokasi, maupun SK Gubernur Jawa Barat, atas lahan seluas 462 hektar, di kawasan yang masuk klaim BWJ tersebut.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya Hasanudin, salah seorang warga, atau ahli waris atas lahan yang masuk pada klaim pihak BWJ tersebut, menceritakan. Bahwa lahannya, maupun lahan warga lainnya seluas 462 hektar itu, merupakan lahan kepemilikan warga Eks Transmigrasi Lokal (Translok), yang digagas pemerintah pusat, melalui Pemerintah Jawa Barat pada tahun 1964 lampau.

“Pada tahun 1964, orang tua saya lah yang membabat dan membuka lahan di kawasan Tanjung Lesung, bersama lebih dari 350 orang lainnya, yang berasal dari Majalengka. Pembukaan lahan untuk dijadikan kawasan Translok itu, berada pada blok Ranca Gibrig, Ranca Lembang, Kali Caah, dan Tanjung Leusung, yang saat itu masih masuk wilayah Desa Citeureup, Kecamatan Cigeulis,” jelas Herman, Senin (11/12/2017).

Namun ketika BWJ masuk pada tahun 1994, menurut Herman, warga Translok itu justru dilarang untuk memasuki kawasan tersebut, dengan alasan saat itu, lahan akan dikelola oleh pihak pengembang, dan warga Translok saat itu diberi ganti garap sebesar Rp. 200,-/meternya, bukan pembebasan, atau pembelian terhadap lahan itu. Dimana saat itu warga Translok, memiliki lahan masing-masing seluas 2 hektar.

“Semua bukti kepemilikan lahan di kawasan itu, kami miliki, mulai dari girik sampai saksi hidup yang mengukur lahan, hingga terbit surat hak kepemilikan lahan itu pada orang tua kami, yang kemudian diperkuat juga oleh SK Gubernur Jawa Barat ketika itu. Oleh karenanya, kami atas nama warga dan ahli waris, kembali menegaskan, bahwa bukti yang kami miliki, bisa kami pertanggungjawabkan, demi mempertahankan lahan yang diklaim pihak BWJ tersebut,” tambah Herman.

Sementara itu, Ketua KSU Bina Nusantara, Uneh Junaedi, yang mendapat kuasa ahli waris untuk meluruskan persoalan ini berharap, Pemda Pandeglang dapat memfasilitasi pertemuan para ahli waris dengan Kepala Kantor Administrator KEK. Karena dari situlah keluar staitmen pengakuan, atau klaim atas lahan 1500 hektar, yang didalamnya terdapat lahan seluas 462 hektar milik warga eks Translok.

“Kami meminta Pemkab Pandeglang dapat kembali memfasilitasi kami, untuk bertemu dengan Kepala Administrator KEK Tanjung Lesung. Sebab kami menilai, lembaga itulah yang mengetahui titik persoalan, sehingga membuat warga menjadi geram seperti ini. Dan kalau memang mereka (Administrator KEK dan BWJ) mengklaim lahan itu milik mereka, maka mari kita beradu data kepemilikan atas lahan itu,” tegas Uneh menimpali Herman. (Daday)

Pos terkait