Solusi Honorer K 1, Gubernur Banten, Diminta Contoh Papua Barat

Koranbanten.com-Belum jelasnya perihal pengangkatan tenaga honorer K 1 Pemprov Banten, membuat para honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K 1 Pemprov Banten, berencana akan menyurati Presiden Joko Widodo. “Kami ingin mengingatkan kembali bahwa pengangkatan K1 jadi PNS adalah HAK kami dan kewajiban Pemerintah. KemenpanRB maupun Pemprov Banten memiliki kewajiban mengupayakan percepatan pengangkatan.
Target forum bulan Oktober tahun ini, sudah realisasi pengangkatan, tapi hingga saat ini belum ada kepastian. Kami juga belum memperoleh informasi yang pasti,” papar Endang Suherman Koordinator Forum Tenaga Honorer K 1 Pemprov Banten kepada koranbanten.com belum lama ini. Menurut Endang, pihaknya akan terus
bergerak untuk menuntut hak mereka hingga tuntas. “Langkah yang diambil ini sudah jadi kesepakatan bersama sebagaimana tertuang dalam program strategis Forum. Pemprov Banten, KemenpanRB maupun BKN sudah mengetahui program strategis forum karena kami pernah menyampaikanya,” tegas Endang.

Ditambahkan Endang, pihaknya kini tengah memantapkan surat yang akan ditujukan ke Presiden yang berisi tentang tuntutan Hak sebagai warga negara dalam memperoleh keadilan sebagaimana diatur dengan jelas dalam Undang-Undang dan PP 56 Tahun 2012. “Terpaksa ini kami lakukan karena kami merasa semua yang terjadi sekarang bergerak dengan sangat lambat. Dengan surat ini kami yakin Bapak Presiden Joko Widodo akan menanggapi dan meresponnya dengan serius, karena beliau Pro Rakyat,” pungkas Endang.

Bacaan Lainnya

Tak hanya sampai disitu saja, dijelaskan Endang, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa langkah lainya, jika suara para honorer K 1 Pemprov Banten, tidak didengar. “Kami juga tengah mengkaji dan menyiapkan langkah aksi demonstrasi. Mungkin dengan cara-cara seperti ini aspirasi kami dapat didengar,” jelas Endang.

Alternatif terakhir, lanjut Endang, Forum Honorer K 1 Pemprov Banten, akan mengajukan gugatan Clash Action kepada pemerintah atas tidak tuntasnya implementasi PP 48 tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2016 di Provinsi Banten. “Semoga langkah yang terakhir ini tidak perlu lagi kami lakukan karena hak sudah terkabulkan dengan langkah-langkah yang saat ini tengah dilakukan Pak Gubernur,” tandas Endang.
Menutup perbincangan dengan koranbanten.com, menurut Endang ada sedikit kisah yang sejatinya dapat dijadikan contoh Banten dalam menyelesaikan masalah honorer K 1 yang seolah tak berujung yakni kasus honorer Papua Barat. “Setelah Gubernurnya datang bertemu Presiden Jakowi, sebanyak 1.283 orang honorer disetujui untuk diangkat jadi PNS (JPNN selasa, 7 Juni 2016-red). Padahal ini belum tentu semuanya K1. Banten sudah jelas K1 jumlahnya juga tidak sebanyak itu. Ini butuh keseriusan pemprov dalam memperjuangkanya,” ucap Koordinator Forum Honorer K 1 Pemprov Banten Endang Suherman kepada koranbanten.com.(opn)

Pos terkait