Untuk Mendorong Tumbuhnya Investasi Perlu Adanya Revisi Perbup Tentang Ijin Lokasi

Koranbanten.com – Dalam rangka untuk mendorong tumbuhnya investasi di Kabupaten Serang, maka perlu adanya revisi Peraturan Bupati Serang Nomor: 57 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Serang Nomor: 4 Tahun 2013 Tentang Ijin Lokasi, yang saat ini dianggap tidak lagi relevan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor: 5 Tentang Ijin Lokasi. Kata Kepala Bidang Penanaman Modal Badan pada BPTPM Kabupaten Serang, Hanafi dengan Koran Banten di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurut Hanafi dalam rangka mengacu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No: 5 Tahun 2015 tentang Ijin Lokasi, maka perlu adanya revisi pada Perbub No: 57 Tahun 2013 tersebut. “Misal soal luas lahan, jangka waktu ijin lokasi serta obyek ijin lokasi,” ujar Hanafi.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan saat ini dengan adanya regulasi yang baru, dan perubahan yang signifikan adalah tentang ijin lokasi yang berlaku tiga tahun untuk seluruh luasan lahan, seperti yang tercantum pada Bab III Peraturan Kepala BPN No: 5 Tahun 2015.

Sementara itu kata Kabid Penanaman Modal Hanafi, Peraturan Kepala BPN No: 2 Tahun 1999 mencantumkan ijin lokasi berdasarkan luasan lahan tertentu. Lahan seluas 0 s/d 25 hektar berlaku 1 tahun, 25 s/d 50 hektar berlaku 2 tahun, dan diatas 50 hektar berlaku 3 tahun.

Padahal menurut Hanafi urusan pembebasan lahan tidaklah semudah membalikan telapak tangan, perlu membutuhkan waktu dan perlu proses untuk memastikan surat-surat kepemilikan serta status tanah tersebut.

“Kami yakin dengan diterbitkanya Peraturan Kepala BPN yang baru sebagai perbaikan ijin lokasi dari peraturan sebelumnya. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan dan memperbaiki iklim investasi khususnya di Kabupaten Serang,” ujar Hanafi.

Maka agar pelayanan perijinan dan penanaman modal sejalan dengan regulasi Pemerintah pusat, pihaknya berinisiatif melakukan revisi Peraturan Bupati Serang No: 57 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Serang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ijin Lokasi tersebut. “ini semua dilakukan semata-mata dalam rangka mendorong berinvestasi di Kabupaten Serang, melalui pelayanan prima dan kemudahan ijin lokasi sesuai dengan dengan regulasi yang berlaku saat ini,” paparnya.

Hanafi meminta kepada seluruh pegawai Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang, harus senantiasa membaca dan mengikuti peraturan-peraturan yang baru terkait masalah perijinan. Sehingga dalam mengambil keputusan yang ada kaitannya dengan masalah perijinan akan selaras dengan reguylasi yang baru. “Jadi intinya kita harus selalu up tu date dengan aturan-aturan yang berlaku,” harap Hanafi. (JON)

Pos terkait