UU Jaminan Produk Halal Belum Ada PP

Direktur LP POM MUI Provinsi Banten H. Rodani/Fajrin

koranbanten.com – UU Nomor 33 Tahun 2014 belum ditertibkan kedalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tekhnisnya. Jadi, sampai saat ini banyak produk yang beredar di masyarakat tidak semuanya ada sertifikat halal, Ungkap Direktur LP POM MUI Provinsi Banten H. Rodani, saat ditemui di kantornya. Rabu (21/06).

UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di Pasal 4 itu menyatakan semua produk yang beredar di Indonesia, dikonsumsi oleh masyarakat harus bersertifikat halal.

Bacaan Lainnya

“Jika sudah ada PP nya, produk yang tidak ada sertifikat halal akan diberi sanksi. Sekalipun saat ini ada sanksi produk yang membahayakan, selain itu UU Nomor 33 Tahun 2014 perlu dituangkan ke dalam PP untuk memperkuatnya,” ungkapnya di ruangan kerjanya MUI Provinsi Banten KP3B.

Terkait Mie Samyang impor Korsel yang mengandung unsur babi sudah dilarang beredar dan dicabut dari pasar Indonesia, ia mengatakan, itu sanksi secara moral yang diberikan pemerintah. “MUI tidak dapat memberi sanksi hanya sebatas sebagai peneliti sertifikat halal,” ungkapnya kepada koranbanten.com.

Rodani menambahkan jika masyarakat (muslim-red) sudah mengkonsumsinya, Allah memaafkan dikarenakan ketidak pahaman mereka. Di dalam Alquran sudah jelas untuk tidak memakan darah, bangkai, hewan yang di sembelih tidak menyebut nama Allah, babi dan anjing.Walaupun Mie Samyang tersebut dijual untuk non muslim tetap tidak dapat dijual belikan di Indonesia bagaimanapun caranya.

“Masyarakat harus lebih hati-hati dalam memilih makanan dan minuman, jika ingin mengkonsumsi makanan dan minuman harus sudah teruji dengan dibuktikan logo sertifikat halal,” pungkas Rodani. (Fajrin)

Pos terkait