Wacana Lokalisir Hiburan Malam, DPRD Cilegon Bentuk Pansus

KORANBANTEN.com – Lokalisir hiburan malam di Kota Cilegon kembali mencuat. Pasalnya, pemerintah daerah saat ini tengah menggodok payung hukum guna tempat hiburan tersebut menjadi satu wilayah.

Terkait lokalisir tempat hiburan itu, Pemkot Cilegon membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, dimana hiburan malam payung hukumnya akan digabungkan dengan tempat aturan pariwisata lainnya di Kota Industri.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) DPRD Kota Cilegon Baihaki Sulaiman menyatakan, draf Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah sudah diterima pihaknya. Saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan dan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus). “Draf Raperdanya baru kita terima kemarin,” ujar Baihaki, Selasa (27/9/2016).

Sebetulnya, kata Baihaki, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah sudah diajukan sejak tahun 2013 lalu. Namun entah mengapa payung hukum tersebut tidak kunjung dikerjakan dan akhirnya mandeg di tengah jalan. “Tahun ini diajukan lagi dan segera kita bahas. Mudah-mudahan 2017 nanti bisa rampung dikerjakan,” paparnya.

Dia menuturkan, pada Raperda tersebut tidak menyebutkan secara spesifik tentang lokalisir hiburan malam. Dalam payung hukum itu hanya dijelaskan bahwa zonanisasi pariwisata di Kota Cilegon. “Jadi tidak jelas hiburan malam ini nanti akan ditempatkan dimana. Saya kira itu teknis pemerintah daerah,” paparnya.

Sebelumnya, Pemkot Cilegon merencanakan lokalisir tempat aktivitas hiburan malam dalam satu wilayah. Tak sebatas wacana lagi seperti beberapa waktu lalu, lokalisir itu bahkan akan dilengkapi dengan payung hukum yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.

“Soal hiburan ini penting pula untuk dipikirkan ulang, dibandingkan dengan hari ini (tempat hiburan) timbul dimana-mana dan itupun tanpa legalitas yang jelas. Makanya perlu kita pertimbangkan,” ujar Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, Senin (26/9/2016) sore.

Dikatakan, pemikiran untuk melokalisir tempat hiburan itu mengingat maraknya aktivitas tempat hiburan malam yang dipandang sudah menyalahi perizinan usaha yang dikantongi pengusaha.

“Aspeknya sudah terlalu panjang, apalagi pengawasannya pun terbatas. Seperti karaoke, saat ini kondisinya tanpa legalitas, padahal seharusnya menjadi hiburan penunjang hotel. Dia menjadi ilegal, dan pajaknya pun tidak kena. Nah kalau dia menyatu, kontrolnya juga kan lebih gampang,” katanya.

Iman menerangkan, sebagai daerah industri, perdagangan dan jasa, tempat hiburan tidak bisa dihapuskan begitu saja. Merelokasi tempat hiburan yang ada di satu tempat diharapkan menjadi solusi atas persoalan tersebut.

“Yang pasti saya sarankan (tempat lokalisir) itu jauh dari penduduk, dekat dengan industri saja, atau pelabuhan. Dan itu juga akan diperketat, misalnya larangan anak sekolah untuk masuk (tempat hiburan) ataupun pajaknya yang diberlakukan setinggi-tingginya sebagai konsekwensi. Nanti akan dibahas antara eksekutif dan legislatif,” tandasnya. @DF

Pos terkait