KORANBANTEN.COM – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang Didi Mulyadi enggan berkomentar soal maraknya produk iklan rokok di jalan protokol di Kabupaten Pandeglang. Kepada wartawan Didi mengaku buru-buru ada kegiatan lain. “Nanti saja ke kantor, sayanya lagi konsentrasi dulu mau ke rumah sakit Sari Asih,” kata Didi, saat ditemui di gedung Setda Pandeglang, Senin (22/3/21).
Meski dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012, kawasan protokol tidak boleh dipasang iklan rokok. Apalagi, kawasan protokol di Pandeglang sudah ditetapkan sebagai kawasan layak anak. Didi juga enggan berkomentar. “Nanti saja,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang Berlyan Henny mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan videotron atau billboard iklan produk rokok di Alun-alun karena sudah berizin.
“Itu kewenangannya di DPMPTSP. Kami pengawasan usaha yang belum berizin. Karena untuk pengawasan usaha yang sudah berizin ada di DPMPTSP,” katanya.
Berdasarkan pantauan wartawan, sedikitnya terdapat empat billboard dan videotron produk rokok yang berdiri di sepanjang jalan protokol. Pertama billboard di depan kawasan Ciekek, billboard di Kampung Gardutanjak, videotron di Tugu Jam Alun-alun, dan billboard di kawasan Kelurahan Kadumerak. (Asp)