KORANBANTEN.COM-Keberadaan lapak permanen diareal parkir dikawasan pertokoan Mandala dikeluhkan para pengguna jalan. Lantaran, lapak permanen tersebut dinilai telah mengganggu penggunan jalan serta angkutan mobil pertokoan.
Selain itu, lapak permanen tersebut diduga illegal. Karena, pembangunan nya tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.
“Sebanyak 10 lapak permanen dibangun di depan areal parkir pertokoan Mandala. Keberadaan lapak tersebut sangat meresahkan pengguna jalan, dan para pedagang kaki lima yang terlebih dulu ada dilokasi, “ujar salah seorang sumber yang namanya enggan disebutkan, Kamis(3/6).
Dedi Setiawan, kepala bidang Pasar pada Disperindag Kabupaten Lebak mengaku tidak tahu menahu keberadaan lapak permanen tersebut. Dirinya mengaku baru tahu dari wartawan.
” Saya baru tahu dari akang malah, nanti saya cari informasi dulu, “aku Dedi.
Sementara itu, Yosef Muhammad Holis, kepala Dinas Penanaman Modal(DPM) Kabupaten Lebak, mengatakan hal yang sama. Karena dia belum mengetahui keberadaanya.
” Kayanya belum itu, nanti kita cek dulu. Laporkan saja ke Satpol PP. Nanti kita laporkan juga, “kata Yosef. (Kew)