KORANBANTEN.COM- Gugatan sejumlah kader Golkar Kota Tangerang yang melaporkan perselisihan hasil Musda Golkar Kota Tangerang ke-VI ditolak mahkamah partainya.
Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, Mahkamah Partai Golkar telah memutuskan yang seadil-adilnya, dan kami juga dalam melaksanakan musda partai Golkar kota Tangerang yang ke VI ini, berdasarkan mekanisme yang ada, karena partai Golkar adalah partai yang tunduk dan patuh terhadap mekanisme partai dan sesuai dengan aturan DPP partai Golkar,” katanya di halaman rumahnya, Selasa(29/12).
“Untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada teman-teman keluarga partai Golkar Kota Tangerang yang telah bersama-sama mendukung dan mendoakan. Ini kemenangan bersama keluarga besar partai Golkar, khususnya DPW Provinsi Banten yang telah mensuport dalam pelaksanaan proses musda maupun proses penyelesaian perselisihan internal partai Golkar,”jelasnya.
Sachrudin menegaskan bahwa Musda ke-VI Golkar Kota Tangerang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Yang jelas hasil Musda sudah selesai, sudah sesuai dengan mekanisme karena Golkar adalah partai yang tunduk dan patuh terhadap peraturan organisasi,” jelasnya.
Dia menambahkan kepengurusan DPD Golkar Kota Tangerang periode 2020-2025 juga sudah terbentuk. Kepengurusan baru tersebut pun sudah dilegalkan oleh DPW Golkar Banten.
“Pengurus baru sudah terbentuk. Jadi, setelah Musda, tim formatur menyusun komposisi kepengurusan dan sudah di SK kan oleh Banten,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 11 kader yang mengklaim sebagai pimpinan Kecamatan Golkar Kota Tangerang telah melayangkan permohonan perselisihan hasil Musda tersebut ke Mahkamah Partai Golkar di DPP Golkar, Jakarta(yud)