KPK Sebut OTT di Tapanuli Utara Berawal dari Info Masyarakat

KORANBANTEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara Jamel Panjaitan di rumahnya. “Kami memperoleh informasi dari masyarakat,” juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 22 Desember 2016.

KPK bersama Polri menggelar operasi tangkap tangan di rumah Jamel Panjaitan. Saat itu ada tiga orang di rumah tersebut, dua di antaranya kepala sekolah, yakni Kepala SMAN 1 Sipahutar berinisial BL dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS.

Bacaan Lainnya

Febri mengatakan, dalam operasi tangkap tangan itu, KPK dan Polri menemukan duit senilai Rp 235 juta, US$ 100, dan 200 yuan.

Menurut dia, duit tersebut diduga diberikan atas permintaan Jamel. Ia menilai, dari sudut pandang pungutan, akan berisiko menjalar terhadap tingginya beban yang harus dibayar masyarakat untuk pendidikan. “Meski jumlah sedikit, efek langsungnya ke masyarakat,” katanya.

KPK bisa menentukan dua arah penyidikan kasus Jamel. Menurut Febri, apabila terbukti ada unsur paksaan, bisa diarahkan ke tindak pidana pemerasan. Namun, apabila tidak ada unsur pemerasan, patut diduga sebagai suap atau gratifikasi.

Kasus tersebut kini ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Menurut Febri, pihaknya tidak bisa mengambil alih perkara lantaran bukan termasuk penyelenggara negara. Selain itu, nilai kerugian tak sampai Rp 1 miliar. Namun ia memastikan KPK siap membantu.

Febri menambahkan, wilayah Sumatera Utara merupakan satu dari enam wilayah yang berada di zona merah KPK. Tahun ini KPK tengah fokus memantau enam wilayah tersebut sebagai upaya pemberantasan korupsi. Ia menyebut keenam wilayah itu adalah Sumatera Utara, Riau, Banten, Aceh, Papua, dan Papua Barat. @DF

Pos terkait