KORANBANTEN.COM – Kepolisian Repbulik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) di berbagai Kota di Indonesia termasuk Banten dan sistem tilang ini berlaku di Kota Serang mulai 1 April 2021. Untuk penggunaan e-TLE ada di tiga titik sepanjang jalan arteri di Jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani. Titiknya ada di persimpangan Ciceri, Pisang Mas dan Sumur Pecung.
“Dalam penerapan ini akan di berlakukan pada 1 April 2021, di Polda Banten ada di simpang Ciceri, Pisang Mas, Sumur Pecung, apabila ada pelanggaran langsung diberikan surat tilang diberikan ke alamat pelanggar,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudi Purnomo di Serang, Selasa (23/3/2021).
Sistem tilang elektronik ini sudah tersambung dengan jaringan di seluruh Indonesia setelah diluncurkan serentak. Jadi, meski kendaraan dengan plat luar daerah, pengiriman surat tilang akan sesuai dengan alamat pemilik.
Pelanggaran yang terekam diklasifikasi menjadi 10 k ategori jenis pelanggaran. Dan di antaranya pelanggar tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara hingga pengendara yang tidak melakukan pembayaran pajak.
“Pihaknya sudah melakukan MOU bersama Kantor pos dan akan disesuaikan dengan nopol KTP dikirimkan ke alamat (pelanggar), kita koordinasi dengan BRI nanti langsung membayarkannya tidak ke petugas,” ujar Rudi.
Operasional tilang elektronik ini berlaku sesuai jam operasional jam kerja dari pagi hingga pukul 18.00 WIB. Sejak awal Maret, Polda Banten telah melakukan uji coba dan tidak menemukan kendala.
Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim menambahkan sistem tilang elektronik merupakan terobosan inovatif oleh jajaran kepolisian. Pemprov Banten mengapresiasi dan mendukung pengembangan sistem tilang tersebut untuk dapat di terapkan diberbagai daerah dan tidak hanya di kota serang saja.
“Penegakan ini menurut saya terobosan kepolisian, nanti akan dikembangkan, insya Allah kita memberikan dukungan,” ucap Wahidin. (**)