10 Kader PII Ditangkap dan Sekretariat Dirusak

KORANBANTEN.COM – PB Pelajar Islam Indonesia (PII) mengungkapkan sejumlah kader ditangkap imbas demo omnibus law UU Cipta Kerja kemarin. PII juga menyesalkan tindakan aparat yang mereka sebut merusak sekretariat.

“Penyerangan Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) oleh pihak kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih dengan cara menggunakan cara yang represif. Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan. Dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia. Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia,” demikian keterangan tertulis dari PB PII seperti dikutip, Rabu (14/10/2020).

Bacaan Lainnya

PB PII merilis kronologi insiden aparat masuk ke sekretariat dan menangkap sejumlah kadernya. Berikut ini selengkapnya:

1. Sekitar pukul 20.00 WIB, 13 Oktober 2020. Sekelompok Aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan sweeping masa aksi Tolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yang terlibat kerusuhan.

2. Tiba-tiba aparat Kepolisian menembakkan gas Air Mata ke arah Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta.

3. Beberapa pengurus PW PII Jakarta dan PB PII langsung masuk ke Sekretariat PW PII Jakarta untuk mengamankan diri.

4. Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan perusakan sekretariat PII Jakarta.

5. Para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang TIDAK terlibat aksi, dan sementara berada di sekretariat, tiba-tiba mendapat serangan, pemukulan, diskriminasi serta diangkut ke Polda Metro Jaya Jakarta.

6. Sejumlah pengurus yang salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat luka di bagian kepala.

Sedangkan sejumlah nama kader dan pengurus yang ditangkap antara lain Ketua Umum PW PII Jakarta Anja Hawari Fasya, Ketua Umum PD PII Jakut Moch Syafiq Lamenele, Bendum PD PII Jakut Miqdadul Haq, Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta Khaerul Hadad, Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta Lulu Bahijah Sungkar, kader PII Jakut Zaenal Abidin, Kabid PPO PW PII Jakarta Mahmud Saadi, staf KU PW PII Jakarta Agung Hidayat, Asep Saefurrahman, dan Zulherman.

Atas kejadian tersebut, PB PII menyampaikan sikap mengecam aksi kekerasan dan diskriminasi. PB PII juga mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan kadernya yang ditangkap. Berikut ini 5 poin pernyataan sikap PB PII:

1. Mengecam keras aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.

2. Mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.

3. Mendesak Kepada Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII.

4. Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut di atas.

5. Menghimbau kepada para pengurus dan kader Pelajar Islam Indonesia (PII) di seluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan di luar akal sehat dan di luar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.(rls).

Pos terkait