113 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024

Tangerang, (10/04). Sebanyak 113 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang beragama Islam menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024

Rangkaian kegiatan penyerahan surat keputusan remisi dilaksanakan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah di Lapangan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang diawali pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 oleh Kasubsi Registrasi dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan Remisi Secara Simbolis oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas, Prihartati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas perubahan perilaku warga binaan yang berubah menjadi lebih baik selama menjalani pidana di dalam Lapas dengan ketentuan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Tentunya Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan” kata Prihartati

Lebih lanjut Prihartati berpesan kepada warga binaan penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjaga perilaku baik selama berada di dalam Lapas, menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Sebagai informasi, jumlah warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang per 10 April 2024 yaitu 232 orang + 2 anak bawaan dengan jumlah warga binaan yang beragama Islam sebanyak 173 orang.

Adapun rekapitulasi warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
– Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 110 orang
– Remisi Khusus II sebanyak 3 orang kategori pidana khusus dimana setelah mendapatkan remisi ini yang bersangkutan masih perlu menjalani pidana kurungan pengganti denda.

Pos terkait