Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, sebanyak 118 orang WBP mengikuti jalannya assessment atau wawancara oleh Wali Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan, guna menjadi salah satu bahan untuk dilanjutkan dalam proses assement selanjutnya oleh Asesor maupun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menentukan kategori perilaku seorang narapidana, Selasa (23/02).
Budi Ruswanto, selaku Kalapas Rangkasbitung menyampaikan bahwa ia dan jajaran memiliki komitmen mewujudkan resolusi dan inovasi kinerja tahun 2021 diantaranya menghasilkan Narapidana yang mandiri, Unggul dan Bersertifikat.
“Setiap warga binaan memiliki karakteristik dan kemampuan yang berbeda-beda, oleh karenanya setiap santri binaan dilakukan wawancara oleh Wali Pemasyarakatan, jadi peran wali kita berdayakan disini, agar kita bisa menggali minat bakat serta untuk mengetahui perkembangan pembinaan yang telah diberikan, jadi kita bisa tahu arah pembinaan selanjutnya, apa yang cocok diterapkan untuk warga binaan tersebut,” ungkap Kalapas.
Selain itu kegiatan ini bertujuan meningkatkan SDM para WBP, mengetahui kepribadian serta melakukan observasi perilaku WBP. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga akan menghasilkan klasifikasi perilaku kedalam kompetensi setiap WBP dan penilaian kompetensi berdasarkan observasi serta mengetahui minat dan bakat para WBP Lapas Kelas III Rangkasbitung.
“Hasil dari kegiatan ini menjadi bank data kita, kita bisa sinergikan dengan PK Bapas untuk proses assessment dan litmas selanjutnya. Selain itu kegiatan yang diinisiasi oleh Wali Pemasyarakatan ini akan menjadikan WBP merasa memiliki wali/ orang tua asuh selama berada di Lapas, sehingga arah pembinaan akan semakin jelas dan terarah sehingga harapannya kualitas pembinaan akan menghasilkan output yang nyata dan SDM WBP menjadi lebih baik dari sebelumnya,” katanya.
Senada dengan Kalapas, Kasubsi pembinaan, Eka Yogaswara mengatakan, bahwa penilaian perilaku sangat penting dilakukan.
“WBP tidak lagi dinilai berdasaran tahapan waktu, melainkan melalui tahapan penilaian perilaku, dari mulai maksimum, medium sampai minimum. Jadi, dasarnya adalah penilaian atau assessment perilaku yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan dan kemudian ditindaklanjuti oleh PK Bapas selanjutnya, Insyallah wali Pemasyarakatan Lapas Kelas III Rangkasbitung komitmen, kegiatan ini akan berjalan secara rutin, pendampingan dan bimbingan baik secara perorangan akan dijalankan sehingga harapan pimpinan dapat tercapai,” tandas Eka.(Dede).