TANGERANG – Sebanyak 12 (dua belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Selasa (13/06/2023).
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya seorang WBP/narapidana yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Dalam Peraturan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut juga diatur hak-hak WBP/narapidana meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB).
WBP yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selanjutnya WBP tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. seluruh proses pemberian hak WBP Rutan Kelas I Tangerang diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).
Program pembebasan bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Rutan Kelas I Tangerang sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian WBP yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas/Rutan.