KORANBANTEN.COM – Dalam rangka mensukseskan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Cilegon, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cilegon turut andil dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil temuan Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon (BNNK Cilegon) berupa 15 Kg Ganja.
Bertempat di halaman Kantor BNNK Cilegon, pemusnahan dihadiri juga oleh Walikota Cilegon, Kepala BNN Provinsi Banten, Forkopimda Cilegon, GANN (Gerakan Anti Narkotika Nasional) dan beberapa Tokoh Masyarakat setempat.
Menurut penuturan Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan tanggal 8 Juni yang dilakukan oleh BNNK Cilegon di-backup oleh Bidbrantas BNNP Banten yang berhasil mengungkap kasus sebanyak 15 paket atau kurang lebih 15 kg narkotika jenis ganja. BNN Cilegon mengamankan 3 tersangka dan menyita barang bukti 15 kg ganja asal Medan. Para pelaku ditangkap di bilangan Gambir, Jakarta saat akan mengambil barang bukti.
“Kami telah mendapatkan info dari salah satu petugas kami bahwa ganja tersebut dikirim dari Medan menggunakan jasa pengiriman logistik milik Damri. Alhasil, petugas BNN mendapatkan paket ganja sebanyak 15 kg di pool bus Damri di Merak. Penelusuran terus dilakukan untuk menangkap para pelaku. Paket tersebut saat itu dikirim ke Jakarta dan akhirnya Pelaku ditangkap di Gambir ketika akan mengambil paket,” ungkap Tantan.
Sementara itu, Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengatakan bahwasannya tujuan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba ini selain sebagai langkah dalam mensukseskan P4GN, pemusnahan ini juga sebagai langkah antisipasi agar tak disalahgunakan pihak-pihak tertentu.
“Ink juga bagian tugas kita sebagai wujud implementasi komitmen yang telah di deklarasikan pada 03 Juli 2020 lalu, salah satunya memusnahkan barang bukti,” pungkas Masjuno.(rls/