Oleh :Moch Ojat Sudrajat S, SH
Provinsi Banten adalah salah satu Provinsi yang mendorong dan mendukung diundangkan nya UU NOMOR 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Komisi Informasi Provinsi Banten, 1 tahun pasca berlakunya UU KIP.
Komisi Informasi Provinsi Banten dibentuk berdasarkan SK Gubernur Banten No. 497.05/Kep.69-Huk/2011, yang saat itu dijabat Ibu ATUT CHOSIYAH..
Dan efektif bertugas mulai 24 Februari 2011.
Adapun susunan 5 Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2011 – 2015 adalah.
1. Bapak Yhanu Setiawan ( Ketua ),
2. Bapak Amas Tadjuddin
3. Bapak Ahmad Nasrudin
4. Bapak Alamsyah Basri
5. Bapak Toni Anwar Mahmud.
Bahkan Pak Yhannu Setiawan menjadi Putra Banten Pertama yang kemudian menjadi Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Dalam perjalanannya selama 15 Tahun ini Komisi Informasi Provinsi Banten, telah memberikan warna dan kontribusi kepada masyarakat dan Pemprov Banten dalam mengawal masyarakat terkait informasi publik sebagaimana diatur pada PASAL 28F UUD 1945.
Hal ini diwujudkan dengan diselesaikannya seluruh Permohonan Sengketa Informasi ditahan 2024 dan 2025, sehingga Komisi Informasi Provinsi Banten melaksankan TUGAS sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 2 UU KIP sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komisi informasi Provinsi Banten juga berperan dalam naiknya peringkat Provinsi Banten pada hasil MONEV ( Monitoring dan Evaluasi ) tingkat nasional, dimana Provinsi Banten menempati peringkat 8, dan Komisi Informasi Provinsi Banten juga di tahun 2025 menjadi Tuan Rumah RAKORNAS dan RAKERNIS.
Terlepas dari capaian yang telah didapatkan saat ini Komisi Informasi Provinsi Banten juga tentunya.masih memiliki banyak hal yang perlu untuk.lebih dioptimalkan…….dan tentunya kritik dan saran dari masyarakat sangat dibutuhkan.
selain itu tentunya dukungan dari Pemprov Banten juga perlu ditingkatkan karena tahun 2026 adanya perluasan Badan Publik yang akan dilakukan MONEV





