15 WBP Lapas Kelas IIA Cilegon Hirup Udara Bebas Berkat Program Pembebasan Bersyarat

KORANBANTEN.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon Kanwil Kemenkumham Banten kembali membebaskan 15 warga binaannya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (15/11) Siang. Pembebasan ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.

Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), D-N yang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat tak henti berucap syukur, karena bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang seharusnya dijalani.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah saya diberikan Pembebasan Bersyarat. Selama menjalani hukuman saya dianggap berkelakuan baik, dan mengikuti banyak kegiatan positif yang ada di Lapas,” ujarnya.

Membenarkan hal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apapun.

“Hari ini ada 15 warga binaan yang sudah kita lakukan Pembebasan Bersyarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022. Pengurusan tidak dipungut biaya sepersenpun. Mereka sudah memenuhi syarat, sehingga layak mendapatkan haknya,” ujar Kasi. Binadik Moch. Yudha.

Moch. Yudha berharap WBP yang sedang menjalani program pembebasan bersyarat agar selalu menunjukkan sikap dan prilaku yang baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.

“Tetap patuhi aturan dan jangan melanggar hukum lagi. Kemudian lakukan pelaporan secara berkala kepada Bapas untuk penyelesaian masa pidana yang tersisa,” jelasnya.(**)

Pos terkait