1600 Sertifikat Tanah Dibagikan Kepada Warga Citorek

KORANBANTEN.COM-Sebanyak 1600 sertifikat tanah dibagikan kepada warga Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Tentu saja, hal tersebut menjadi kegembiraan bagi masyarakat . Lantaran, lahan atau tanah yang mereka kuasai kini sudah bersertifikat, sehingga penguasaan lahan saat ini sudah mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah.

Dikatakan Wakilbupati Lebak, Ade Sumardi, ia mewakili masyarakat Citorek menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya presiden RI atas perhatiannya kepada masyarat, dengan membantu menyelesaikan konflik agraria sehingga masyarakat mendapatkan hak atas lahan berupa sertifikat.

Bacaan Lainnya

“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Lebak mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, bahwa saat ini sebanyak 1600 masyarakat di Citorek mendapat pengakuan hukum atas Iahannya dengan adanya sertifikat ini,”kata Ade Sumardi, Kamis(23/09/2021).

Kata Ade, dari 1600 sertifikat milik warga Citorek tersebut diberikan berbarengan dengan pembagian sertifikat sebanyak 120.000 buku, serta diperuntukan bagi 127 Kabupaten yang ada di Indonesia dan pemberiannya dilakukan secara simbolis oleh presiden RI Joko Widodo.

Ade berpesan agar masyarakat menjaga sertifikat tanah tersebut dengan baik, jangan dipindah tangankan. Karena, sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah, sehingga tidak lagi pihak pihak yang mengganggu gugat.

“Jaga dan rawat sertifikat tanahnya. Jangan sampai digadekan atau dipindah tangankan, karena ini merupakan alat bukti kepemilikan yang sah,”ucap Ade.

Agus Sutrisno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak membenarkan jika 1600 sertifikat tanah telah diberikan kepada warga Citorek. Pembagian sertifikat tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan pada program Redistribusi tanah.”Iya kang, dari program redistribusi tanah, berasal dari pelepasan kawasan hutan,”kata Agus Sutrisno.(red)

Pos terkait