KORANBANTEN.COM – 175 Km jalan milik Provinsi Banten yang ada di Kabupaten Lebak dinyatakan layak untuk dilalui kendaraan. Ratusan Kilometer jalan tersebut berada di Sembilan ruas jalan, yaitu jalan Ahmad Yani, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Maja-Koleang, Jalan Cipanas-Warung Banten, Jalan Cikotok-Batas Jabar, Jalan Picung-Simpang, Jalan Gunung Madur-Pulomanuk dan Jalan Citeras-Kopo.
Dikatakan Kuncoro Addakiri, Kasubag Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPTD PJJ) PUPR Banten wilayah Lebak, pihaknya selalu intens melakukan pemeliharaan jalan milik Provinsi. Saat ini, pada tahun 2022, jalan milik Provinsi dalam keadaan layak pakai dan bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat dengan jarak tempuh 40 Km/jam.
“Hingga saat ini, kondisi jalan milik Provinsi Banten yang ada di Lebak dalam keadaan layak pakai. Bahkan, pengemudi bisa menggunakan kendaraannya dengan kecepatan 40 Km/jam, dari 175 Km panjang jalan, paling sekitar 20 Km sedang dilakukan penanganan oleh bidang Pembangunan, yaitu ruas jalan Cipanas-Warung Banten,”kata Kuncoro Addakiri, kepada Koran Banten, diruang kerjanya, Rabu(24/08/2022).
Sesuai tugasnya kata Kuncoro, pihaknya mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kondisi jalan dan jembatan agar selalu dalam kondisi mantap dengan cara melakukan kegiatan pemeliharaan rutin. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap fungsi jalan, sehingga jika ada kendaraan melintas dijalan milik provinsi tidak boleh melebihi muatan sumbu terberat (MST) yang ditentukan, yaitu sekitar delapan ton lebih.
Untuk itu kata Kuncoro, sepanjang tahun, pihaknya harus memastikan jika jalan dan jembatan serta saluran drainase, serta daerah milik jalan (Damija) dalam keadaan baik, dengan cara rutin melalukan penanganan, terlebih dibeberapa wilayah Kabupaten Lebak terdapat beberapa ruas jalan yang rawan longsor, seperti ruas jalan Cipanas-Warung Banten.
“Kita harus memastikan jalan milik provinsi beserta saluran drainase dan Damija dalam keadaan baik. Tentu saja, dibeberapa wilayah yang rawan longsor harus mendapatkan perhatian lebih, karena jika longsor terjadi, pasti menutupi badan jalan, nah, tanah dan material longsoran ini yang harus segera kita bersihkan, agar jalan dapat digunakan secepat mungking,”tukas Kuncoro lagi.
Sementara itu, ditempat yang sama, Firman Tarakanagara, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan membenarkan jika jalan provinsi Banten yang ada di Kabupaten Lebak sepanjang 175 Km dalam keadaan layak untuk digunakan. Hal ini dikarenakan intensitas penanganan pemeliharaan yang dilakukan sepanjang tahun 2022, dengan harapan, diakhir Desember nanti, ruas jalan Provinsi yang ada di Lebak 100 persen layak digunakan.
“Target kita diakhir Desember nanti 100 persen layak dilalui. Saat ini tinggal ruas jalan Cupanas Warung Banten saja yang sedang dikerjakan oleh bidang Pembangunan, jika sudah selesai, maka dipastikan seluruh jalan dalam keadaan baik,”kata Firman.(FK)