KORANBANTEN.COM – Perpanjangan program asimilasi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Sebagai bentuk upaya lanjut atas kebijakan pimpinan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) memberikan pembebasan melalui Asimilasi Rumah kepada 18 warga binaan hari ini, Jumat (22/1/2021).
“Tentunya program ini sesuai Permenkumham No. 32/2020 yang sudah digodok sedemikian rupa oleh Para Pimpinan di Pusat dalam langkah preventif penyebaran covid-19,” ujar Kalapas Cilegon, Erry Taruna DS saat memberikan penguatan kepada 18 WBP yang akan menerima Asimilasi Rumah.
Disamping itu, Erry juga menyampaikan bahwa seluruh warga binaan yang menerima asimilasi rumah telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Tak hanya itu, warga binaan juga telah diberikan berbagai keterampilan baik dalam bidang kemandirian maupun kepribadian yang nantinya menjadi bekal mereka untuk kembali dikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Erry.
Ia juga berpesan kepada warga binaan untuk menjaga nama baik Lapas Cilegon, jangan berperilaku buruk, bahkan mengulangi kesalahan yang sama dan disiplin tetap terapkan protokol kesehatan.
“Ingat asimilasi rumah bukan berarti bebas murni, tetapi masih ada aturan-aturan yang harus dijalankan oleh warga binaan,” terang Erry.
Selain itu, sebelum keluar dari Lapas Cilegon , 18 WBP dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, untuk memastikan bahwa mereka pulang dalam keadaan sehat dan bebas dari paparan covid-19. Dan juga WBP tersebut melakukan lapor awal terlebih dahulu kepada pihak Balai Pemasyarakatan selaku pengawas bimbingan kemasyarakatan dalam asimilasi rumah.(Dede).