Tangerang, (25/12). Sebanyak 22 warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang beragama Kristen menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
Rangkaian kegiatan penyerahan surat keputusan remisi secara internal dilaksanakan di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang diawali pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 oleh Kasubsi Registrasi dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan Remisi Secara Simbolis oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Binadik.
Kasi Binadik, Nuraini Prasetiawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas perubahan perilaku warga binaan yang berubah menjadi lebih baik selama menjalani pidana di dalam Lapas dengan ketentuan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Tentunya Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan” kata Nuraini
Lebih lanjut Nuraini berpesan kepada warga binaan penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 untuk tetap aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan dan menjaga perilaku baik selama berada di dalam Lapas serta menjadikan momentum Natal ini sebagai refleksi diri untuk terus meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai informasi, sebanyak 22 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 merupakan penerima Remisi Khusus I dengan rincian 17 orang memperoleh besaran remisi 1 bulan, 1 orang memperoleh besaran remisi 1 bulan 15 hari dan 4 orang memperoleh besaran remisi 2 bulan.