KORANBANTEN.COM-Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral(DESDM) Provinsi Banten mencatat jika ada sebanyak 25 perusahaan tambang di Kabupaten Lebak yang belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya(RKAB) tahun 2026.
Karena kata Ari James Faraddy, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(DESDM) Provinsi Banten saat ini pemegang izin di Kabupaten Lebak ada sekitar 90 pemegang izin dan 60 IUP wajib RKAB. Kemudian, dari 60 IUP wajib RKAB itu diantaranya yang telah menyampaikan RKAB sebanyak 35 perusahaan dan disetujui 11 perusahan serta yang belum menyampaikan sebanyak 25 perusahaan.
Kadis Ari membantah jika kepengurusan RKAB sangat ribed sampai mengunakan drone, sebagaimana yang dikatakan oleh perusahaan galian pasir Kuarsa di Blok Rahong, Desa Cimarga, Kabupaten Lebak. “Bohong itu, tidak pakai Drone,”kata Kadis Ari, Selasa(03/03/2026).
Saat ini kata dia, pihaknya sedang fokus terlebih dahulu mengurus daerah Cilegon. Kemudian setelah itu daerah lainnya termasuk Kabupaten Lebak.
” Lagi fokus di Cilegon dulu, nanti kita ke Lebak juga,”aku Ari James.
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP Provinsi Banten, Nana Suryana, ketika diminta keterangan soal kewajiban perusahaan galian menyerahkan RKAB 2026. Nana mengatakan memang penyerahan RKAB sebuah keharusan.
“Ya, itu yang diminta dipaparkan pada saat rapat dengan KPK,”kata Nana ketika dihubungi melalui pesan aplikasi WA.(kew).





