KORANBANTEN.COM – Sebanyak 266 Kepala Desa (Kades) akan habis masa jabatannya pada 05 September 2021, hal ini diberitahukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak kepada DPMD Provinsi Banten pada 04 Januari 2021.
Selain sebagai pemberitahuan masa jabatan Kades yang akan habis, surat tersebut juga sebagai acuan persiapan desa-desa yang nantinya akan melaksanakan pemilihan Kades (Pilkades) serentak di tahun 2021, dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.
Haji Babay, Kepala DPMD Kabupaten Lebak, ketika dikonfirmasi membenarkan ada 266 Desa dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak akan melaksanakan Pilkades serentak.
“Ya betul, ada 266 desa yang nantinya akan melaksanakan Pilkades, adapun terkait persiapan, kita sedang menunggu Perbup. Nanti setelah Perbup selesai, baru akan jelas secara teknis aturan mengenai pelaksanaannya,” tuturnya, Jum’at (22/01/2021).
Adapun ketika dikonfirmasi bahwa sejumlah desa merasa tidak cukup dengan alokasi anggaran panitia Pilkades yang kecil, H. Babay menerangkan untuk Pilkades 2021, beberapa item dalam pelaksanaan Pilkades dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
“Untuk Pilkades nanti, surat suara, bilik suara dan lainya akan dibantu dari pihak Kabupaten, anggaran dari desa hanya untuk kekurangannya saja seperti honorarium panitia Pilkades, tapi jelasnya nanti kita tunggu Perbupnya. di kita pun saat ini sudah ada 6 desa yang menjalankan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades.” Jelasnya. (Cex)