KORANBANTEN.COM – Lembaga Pemasyarakatan kelas III Rangkasbitung kembali bebaskan 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani asimilasi di rumah, Rabu (10/02).
Sebelum dibebaskan, Kasubsi pembinaan Eka Yogaswara memberikan pengarahan kepada WBP.
“Program asimilasi di rumah bukanlah bebas sepenuhnya, namun program asimilasi di rumah ini ialah menjalankan sisa pidana di rumah yang nantinya akan di awasi oleh pihak Bapas, pihak kepolisian dan juga kelompok masyarakat, maka untuk para WBP yang akan menjalani asimilasi di rumah pada hari ini, kami ingatkan kembali, bahwa kalian memilki kewajiban-kewajiban yang harus di laksanakan, selain nantinya ada beberapa kewajiban yang akan di berikan oleh pihak Bapas,” katanya.
Kalapas kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan Pembebasan WBP ini, sesuai dengan Pemenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan program ini pencegahan covid-19 di dalam Lapas kelas III Rangkasbitung dapat semakin maksimal,” ungkap Kalapas.(Dede).