KORANBANTEN.COM-Sebanyak 28 orang calon kepala desa Incumben/petahana di Kabupaten Lebak sampai saat ini belum mengantongi surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Lebak sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan kembali pada ajang Pilkades di masing masing desa.
Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Sekda Lebak, Budi Santoso bernomor 141.1/1374-P3D/2021 perihal persyaratan bakal calon kepala desa tahun 2021, surat rekomendasi bebas temuan inspektorat bagi kepala desa incumben/petahana saat ini masih dalam proses penerbitan, serta akan diserahkan paling lambat hari Kamis(29/07/2021) depan.
Keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, merujuk edaran Bupati nomor 9 tahun 2021 perihal pemberlakuan PPKM Darurat, sehingga pelayanan administrasi persyaratan bagi bakal calon kepala desa harus dilakukan penyesuaian waktu dan agenda.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, selain faktor tersebut. Para bakal calon dari petahana tersebut juga mengajukan permohonan surat keterangan bebas temuan sangat mepet sekali, sehingga membutuhkan waktu bagi auditor untuk melakukan verifikasi.
“Iya, permohonan yang diajukan para bakal calon Kades tersebut diakhir akhir, jadi, butuh waktu bagi auditor untuk melakukan verifikasi,”kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan kepada Wartawan, Senin(26/07/2021).
Kata Halson lagi, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, guna menjelaskan bahwa ada sejumlah permohonan surat keterangan bebas temuan dari bakal calon kepala desa. Namun, karena membawa dokumen, maka pihaknya butuh waktu untuk melakukan verifikasi.
“Waktu pengerjaan verifikasi biasanya hitungan hari saja, tergantung kerumitannya. Kami sudah bersurat ke DPMD Lebak, untuk menjelaskan bahwa ada sejumlah Cakades petahana yang mengajukan surat permohonan,”kata Halson.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Lebak, 28 calon kepala desa dari petahana yang belum memiliki surat bebas temuan adalah, Desa Taman Sari, Cidahu, Panancangan, Cibadak, Tambak Baya, Bojong Leles, Kaduagung Timur, Pasar Keong, Kaduagung Barat, Cisangu, Bojong Cae, Cihara, Kandang Sapi, Cigoong Selatan, Pasindangan, Cijengkol, Mekarmulya, Margajaya, Gununganten, Margatirta, Jayasari, Cirinten, Sukanegara, Kalanganyar, Sangiang Tanjung, Hegarmanah, Sukamanah, Cipeucang.(kew)